Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Test Test
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap harga produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang rencananya akan dinaikkan pada awal April ini.
Kepala BPKP Mardiasmo bilang, BPKP akan mulai mengumpulkan data dan melakukan audit harga produksi dan harga keekonomian BBM seperti yang diminta DPR. Hal ini untuk mengecek ulang apakah hitungan pemerintah terhadap harga produksi dan harga keekonomian BBM sudah wajar.
“Yang akan diaudit jenisnya berbeda-beda. Ada cost of production-nya. Akan dihitung biaya produksinya, mulai dari bahan baku berapa, ongkos konversinya berapa. Dari situ kami juga bisa menghitung liftingnya,” ujar Mardiasmo, Rabu (14/3).
Dia menuturkan, BPKP akan mulai melakukan penghitungan dan berusaha menyelesaikannya dalam waktu seminggu ke depan. Nanti, hasil audit ini bisa menjadi rekomendasi per fraksi di DPR untuk memutuskan apakah kenaikan harga BBM sebesar Rp 1.500 per liter sudah wajar. “Kami akan coba verifikasi selama satu minggu ini. Mudah-mudahan bisa, nanti kami minta data dari Kemenkeu dan Kementerian ESDM,” tandasnya.
Dia menjelaskan, mekanisme penghitungan harga sendiri atau owner estimate dapat menimbulkan subyektifitas sehingga bisa membuat penggelembungan harga atau volume. Mardiasmo bilang, BPKP akan melihat harga standar atau benchmark sebagai dasar audit tersebut. “Nanti bisa dikonfirmasi. Kalau harganya terlalu mahal, itu bisa ada dua sebab apakah harganya yang digelembungkan atau volumenya yang dinaikkan,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis bilang, audit tersebut bukan menjadi penentu keputusan berapa kenaikan harga BBM yang dibutuhkan. Audit BPKP tersebut akan dijadikan rekomendasi setiap fraksi ketika mengambil keputusan dalam rapat bersama pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) nanti.
Harry menambahkan, DPR memberi waktu audit selama satu minggu kepada BPKP. “Kami ingin tahu bagaimana harga pokok itu bisa dihitung, harga pasarnya bagaimana. Itu nanti jadi bahan pertimbangan mereka untuk apakah fraksi menyetujui atau tidak menyetujui kenaikan harga BBM bersubsidi,” ujarnya.
Harry bilang, karena dana subsidi menyangkut alokasi keuangan negara, komisi XI berhak mempertanyakan hasil hitung-hitungan pemerintah soal harga produksi dan keekonomian BBM subsidi. “Kami berhak mempertanyakan itu,” pungkas Harry.
Secara terpisah, Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro mempersilakan BPKP untuk melakukan audit produksi BBM untuk lebih memperjelas alokasi anggaran untuk subsidi energi. “Silahkan saja dilakukan, tapi memang mereka mau audit apalagi. Kalau mau audit distribusi silahkan, audit produksi silahkan,” tandasnya.
Berdasarkan hitung-hitungan Kementerian Keuangan, harga produksi premium Rp 6.976 per liter sementara harga keekonomiannya jika ditambah dengan pajak, Rp 8.022 per liter. Hitungan tersebut berdasarkan alpha BBM Rp 663 per liter, ICP US$ 105 per barel dan nilai tukar Rp 9.000 per dollar AS.
Sementara itu, harga produksi minyak tanah Rp 6.909 per liter dan harga keekonomiannya Rp 7.600 per liter, harga produksi solar Rp 7.069 per liter dan harga keekonomiannya Rp 8.130 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News