kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPK: Dua anak usaha Bakrie nunggak ASR


Selasa, 19 Oktober 2010 / 10:41 WIB
BPK: Dua anak usaha Bakrie nunggak ASR
ILUSTRASI. Layar Elektronik Perdagangan Saham di BEI


Reporter: Danto | Editor: Edy Can

JAKARTa. Kejutan terus datang dari kelompok bisnis Bakrie. Setelah muncul berita PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berutang Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) ke pemerintah senilai
US$ 808,33 juta (KONTAN, ), kini timbul kabar serupa dari anak usaha Grup Bakrie di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, selama tahun ini ada tiga kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) yang tidak menyetor dana abandonment and site restoration (ASR) untuk kegiatan usaha hulu migas kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Dua di antaranya adalah anak perusahaan Grup Bakrie, Kondur Petroleum S.A sebanyak US$ 5,75 juta dan Kangean Energy Indonesia sebesar US$ 5 juta. Keduanya merupakan anak usaha PT Energi Mega Persada Tbk yang terafiliasi ke kelompok usaha Bakrie.
Sedangkan, KKKS satu lagi yaitu, Kalrez Petroleum (Seram) Limited senilai US$ 500.000. Jadi, ketiganya menunggak dana ASR total sebanyak US$ 11,25 juta.

Catatan saja, ASR adalah dana yang harus dicadangkan kontraktor untuk membongkar fasilitas operasi perminyakan saat meninggalkan area dalam wilayah kerja yang akan ditutup dan tindakan pemulihan lingkungan di area tersebut. Dana ASR disetorkan ke rekening bersama atas nama BP Migas dan KKKS yang bersangkutan.

Anggota BPK Hasan Bisri enggan mengomentari soal temuan tersebut. "Saya tidak kompeten untuk audit sektor migas," katanya kepada KONTAN kemarin (18/10).

Namun, dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester I 2010 setebal 306 halaman, BPK menyatakan, penyebab ketiga KKKS tersebut tidak melakukan penyetoran dana ASR ke rekening bersama adalah karena mereka belum sepenuhnya mematuhi kewajiban sesuai klausul ASR yang termaktub dalam Kontrak Kerjasama (KKS). Yakni, PSC Section V Rights and Obligations. Penyebab lainnya, BP Migas belum sepenuhnya melakukan monitoring atas pelaksanaan pencadangan dana ASR.

Segera setor

Itu sebabnya, BPK meminta BP Migas melakukan penagihan ke Kondur Petroleum, Kangean Energy, dan Kalrez Petroleum agar segera menyetor dana ASR ke rekening bersama, sesuai komitmen yang dinyatakan dalam rencana angaran dan program kerja alias work program and budget (WP&B) yang telah disetujui oleh BP Migas.

Djalu Tjondroso, Public Relation Manager Kangean Energy Indonesia menolak berkomentar soal temuan BPK itu. "Saya tidak tahu, sebab laporannya belum sampai ke saya," ujarnya.
Adapun Ari S. Hudaya, Komisaris Energi Mega Persada, induk usaha Kangean Energy dan Kondur Petroleum, tidak menjawab telepon dan pesan singkat dari KONTAN. Demikian pula dengan Kepala BP Migas Priyono, juga tidak menjawab telepon dan pesan singkat dari KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×