kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPJS Ketenagakerjaan akan serahkan data calon penerima subsidi gaji secara bertahap


Sabtu, 22 Agustus 2020 / 09:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan akan serahkan data calon penerima subsidi gaji secara bertahap


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Program subsidi gaji bagi pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta segera bergulir. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) akan segera menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji kepada pemerintah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, penyerahan data ini akan dilakukan secara bertahap.

"Sesuai dengan pembicaraan,  koordinasi kami dengan kementerian terkait, kita kita akan memberikan data ini secara bertahap. Jadi tidak menunggu sekaligus, karena  ini masih berproses terus. Data-data nomor rekening yang sudah tervalidasi, sudah siap, kita akan serahkan untuk bisa segera dilakukan pembayaran," ujar Agus dalam konferensi pers, Jumat (21/8).

Pemerintah menargetkan penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta pekerja. Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengantongi 13,6 juta nomor rekening. Namun, dari nomor rekening tersebut, baru ada 7,5 juta nomor rekening sudah tervalidasi atau sudah melalui serangkaian proses validasi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan sudah kumpulkan 13,6 juta rekening calon penerima subsidi gaji

Nomor rekening yang sudah dikumpulkan tersebut divalidasi secara berlapis, agar penerima bantuan tepat sasaran. Tahap validasi pertama dilakukan dengan perbankan, selanjutnya validasi dilakukan secara internal oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Validasi internal tersebut dilakukan dengan menyeleksi sesuai dengan kriteria calon penerima bantuan subsidi upah sesuai Permenaker 14/2020 dan petunjuk teknis Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan, selanjutnya dilakukan validasi data nomor rekening dan ketunggalan.

"Penyerahan data rekening akan kita sampaikan ke kemnaker secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada minggu keempat Agustus 2020," terang Agus.

Menurut Agus, batas akhir waktu pengumpulan rekening hingga 31 Agustus 2020 dan akan terus dievaluasi. Setelah itu, dia mengatakan presiden akan menyerahkan bantuan subsidi gaji tahap I ini secara simbolis, baik melalui tatap muka dan virtual.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji. Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Baca Juga: Pastikan subsidi upah tepat sasaran, pemerintah siapkan sanksi bagi pemberi kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×