kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan dan Kemnaker bersinergi integrasikan data badan usaha dan pekerja


Selasa, 03 November 2020 / 18:25 WIB
BPJS Kesehatan dan Kemnaker bersinergi integrasikan data badan usaha dan pekerja
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan dan Kemnaker saling bersinergi mengintegrasikan data badan usaha dan pekerja


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan melakukan sinergi dengan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan melakukan integrasi data badan usaha dan pekerja di Indonesia.

Integrasi data ini dilakukan antara aplikasi wajib lapor etenagakerjaan di erusahaan dalam jaringan (WLKP) milik Kemnaker dengan aplikasi perluasan kepesertaan pekerja penerima upah badan usaha milik BPJS Kesehatan.

“Sinergi ini dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh badan usaha dan pekerjanya terlindungi terhadap akses layanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," ujar  Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11).

Baca Juga: Awas, tak registrasi ulang, peserta BPJS Kesehatan bisa diblokir

Tak hanya meningkatkan kepesertaan, dengan data yang ada di kedua aplikasi ini, diharapkan pula akurasi dan validasi data segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dari Badan Usaha dalam program JKN KIS.

Menurut Andayani,  BPJS Kesehatan tengah fokus pada akurasi dan validasi data kepesertaan, baik dari sisi jumlah pekerja yang didaftarkan, juga termasuk akurasi data pendapatan sebagai dasar penghitungan iuran.

"Ini merupakan kerjasama strategis yang diharapkan dapat membantu mewujudkan hal tersebut,” jelas Andayani.

Hingga 31 Agustus 2020, badan usaha yang telah terdaftar dalam program JKN-KIS sebanyak 318.062, jumlah pekerja 16.477.500 dan anggota keluarga 20.886.757, sehingga terdapat total 37.364.257 jiwa peserta segmen PPU Badan Usaha.

Lebih lanjut, Andayani pun mengatakan BPJS Kesehatan sudah berupaya mengoptimalkan kepesertaan PPU badan usaha.

 Beberapa upaya yang dilakukan seperti melakukan canvassing pendaftaran yang ditujukan untuk badan usaha potensial atau badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi semakin mudah melalui aktivitas door to door secara terstruktur, penegakan kepatuhan dengan kerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kejaksaan Tinggi di wilayah masing-masing.

Penegakan kepatuhan dan hukum terhadap pemberi kerja tersebut dilakukan untuk memastikan pemberi kerja melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan meliputi kewajiban pendaftaran, melaporkan data secara lengkap dan benar serta membayar, memungut dan menyetorkan iuran. Hal ini menjadi fokus utama kerjasama yang diperkuat baik dari sisi kebijakan maupun pelaksanaannya, harapannya seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai dengan hak yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Selain itu juga dilakukan perluasan kanal pendaftaran badan usaha, baik itu melalui aplikasi New e-Dabu serta e-Dabu Mobile, bekerjasama  dengan unit-unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui Online Single Submission serta sinergi dan koordinasi dengan Kementerian Lembaga/Asosiasi Human Resource Development (HRD).

Selanjutnya: Cara cek nama penerima BLT peserta BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×