Reporter: Umi Kulsum | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memutar otak untuk menekan defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satunya adalah melalui kebijakan urun biaya 10% dari biaya pelayanan ditanggung peserta.
Payung hukum kebijakan tersebut muncul melalui penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan.
Beleid yang diundangkan pada 17 Desember 2018 lalu ini diharapkan dapat menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan, meski sampai sekarang kebijakan tersebut belum diimplemtasikan.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief mengakui beleid ini dapat menekan defisit BPJS Kesehatan. Kendati begitu, menurutnya pengaruhnya tidak terlalu besar.
Justru pihaknya menganggap kebijakan tersebut bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar selektif dalam menggunakan layanan kesehatan yang tidak mendesak.
"Menurut saya ada pengaruhnya menekan defisit tetapi memang tidak besar. Bagi BPJS Kesehatan sendiri tidak menganggap bahwa ini bagian dari sebuah upaya untuk menurunkan defisit," kata Budi di Kantornya, Jumat (18/1).
Budi mencontohkan, sebelum ada program JKN-KIS ini masyarakat lebih memperhatikan kesehatan dengan banyak berolahraga. Begitupun apabila sakit ringan yang diderita hanya cukup minum obat di rumah. "Kami berharap masyarakat lebih memahami lagi nantinya dengan adanya pengenaan urun biaya ini," terang dia.
Dalam Permenkes ini tertuang besaran urun biaya dibagi ke dalam tiga kategori pertama sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan B. Kedua, sebesar Rp 10.000 untuk kunjungan rawat jalan rumah sakit kelas C,D dan klinik utama atau ketiga paling tinggi Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam jangka waktu tiga bulan.
Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10% dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.
"Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah," tegas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News