kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BP Tapera akan kembalikan dana pensiun PNS, simak dokumen yang diperlukan


Kamis, 26 November 2020 / 05:01 WIB
BP Tapera akan kembalikan dana pensiun PNS, simak dokumen yang diperlukan
ILUSTRASI. Dalam waktu dekat, Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk para peserta pensiunan PNS. KONTAN/Dewo Putro


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat, Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk para peserta pensiunan PNS. Saat ini, BP Tapera masih menyiapkan proses pengembalian dana tersebut. 

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun. 

"Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018," tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (25/11/2020). 

Lebih lanjut Eko menjelaskan, pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta. Meskipun belum dapat dipastikan kapan dana tersebut akan dicairkan, Eko menyebutkan PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan. 

Baca Juga: BP Tapera hadir untuk bantu wujudkan masyarakat punya rumah

Nantinya, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan. Untuk memastikan pengembalian dana tabungan peserta PNS pensiun diteruma langsung pada yang berhak, terdapat dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi, yaitu  KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. 

"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," ucap Eko.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BP Tapera Akan Kembalikan Dana Pensiun PNS, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: BP Tapera mulai beroperasi tahun 2021, patok penyaluran KPR 75.000 unit untuk PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×