kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BP Migas sangkal revisi terkait uji Materi di MK


Senin, 06 Agustus 2012 / 02:54 WIB
BP Migas sangkal revisi terkait uji Materi di MK
ILUSTRASI. Petugas memakamkan jenazah pasien Covid-19 di TPU Jombang, Tangerang Selatan, Senin (28/6). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Badan Pelaksana Hulu Migas (BP Migas) menyampaikan lima rekomendasi sebagai bahan revisi beleid yang saat ini tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Namun, Kepala Dinas Humas dan Hubungan Kelembagaan BP Migas, Rinto Pudyantoro menampik bahwa usulan revisi itu lantaran UU Migas lebih berpihak kepada kepentingan asing ketimbang kepentingan nasional.

Nah, secara umum, ada lima lima usulan BP Migas untuk revisi UU Migas ini. Pertama, perbaikan organisasi melalui tata kelola yang lebih baik. BP Migas mengusulkan agar pengawasan migas diperketat melalui dewan pengawasan.

Kedua, pemberdayaan keterlibatan daerah. Ketiga, adanya lex specialis (aturan khusus) di UU Migas, sehingga posisi beleid ini menjadi lebih kuat.
Keempat, keberpihakan terhadap perusahaan nasional. Keberpihakan ini bisa berkaitan dengan perpanjangan wilayah kerja, dan mendahulukan perusahaan nasional dalam tender migas. Kelima, adanya dana migas untuk meningkatkan eksplorasi.

"Dimasukkannya poin keberpihakan terhadap perusahaan nasional itu tidak ada hubungannya dengan uji materiil UU Migas di MK," kata Rinto kepada KONTAN, Minggu (5/8).

Selama ini, Rinto bilang, UU Migas sudah mengakomodasi perusahaan daerah dalam pengelolaan migas. Di Blok Cepu ia mencontohkan, perusahaan daerah banyak dilibatkan. "Chevron dan Total, sebatas kontraktor bukan sebagai pemilik," tandasnya.

BP Migas dan pemerintah juga berkomitmen, perusahaan nasional akan mendapat prioritas dalam pengelolaan migas. Pasal 4 UU Migas disebutkan, pemerintah merupakan pemegang kuasa pertambangan, sedangkan BP Migas cuma operator yang mengelola hulu migas. "Jadi tidak ada pihak yang dominan selain pemerintah," ujarnya.

Rinto menambahkan, lima usulan BP Migas tersebut akan mereka sodorkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai masukan. BP Migas sendiri menyerahkan sepenuhnya urusan revisi beleid migas ini ke DPR.

Dito Ganinduto, anggota Komisi VII DPR mengapresiasi masukan BP Migas tersebut. "Kami menargetkan revisi UU Migas rampung pada akhir tahun ini," ujar Dito.

Usai masa reses nanti, DPR akan intensif membahas usulan revisi termasuk dari BP Migas. "Dari lima usulan BP Migas itu, kami menangkap ada upaya penguatan BP Migas ke depan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×