kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bos BKF Ungkap Alasan Mandat Baru LPS Jadi Penjamin Polis Asuransi


Kamis, 03 Agustus 2023 / 12:23 WIB
Bos BKF Ungkap Alasan Mandat Baru LPS Jadi Penjamin Polis Asuransi
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberi mandat baru bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam UU yang disahkan pemerintah awal tahun ini, LPS diberi tugas baru untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likudasi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengungkapkan, hal tersebut sehubungan dengan perkembangan industri asuransi.

Baca Juga: Kemenkeu Tetap Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5% di Tahun 2023

"Makin maju suatu negara, peran asuransi makin besar. Sesuai kebutuhan. Masyarakat makin sadar akan kebutuhan asuransi, termasuk Indonesia," ungkap Febrio dalam Sosialisasi UU P2SK, Kamis (3/8).

Saat masyarakat makin melek akan kebutuhan asuransi, Febrio mengungkapkan pentingnya otoritas yang bisa dipercaya untuk menjamin polis asuransi.

Apalagi, dengan makin banyak permintaan akan asuransi, maka akan makin menjamur bula pemain penyedia jasa asuransi.

Febrio menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya juga akan terlibat dalam reformasi terkait hal tersebut

"Ini akan menjadi bagian dari reformasi yang dilakukan. Bersama OJK, bagaimana membuat perkembangan sektor asuransi," tandas Febrio. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×