kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BNN ajukan anggaran Rp 437 miliar untuk tahun 2013


Rabu, 06 Juni 2012 / 20:15 WIB
BNN ajukan anggaran Rp 437 miliar untuk tahun 2013
ILUSTRASI. Ini persyaratan serta jadwal seleksi mandiri UNJ tahun 2021.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan penambahan anggaran secara keseluruhan pada tahun 2013 sebesar Rp 437,29 miliar. Penambahan anggaran ini guna pengadaan lahan dan bangunan, serta akselerasi operasi pengungkapan sindikat narkoba sampai ke luar negeri.

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Gories Mere, penambahan anggaran tersebut dikarenakan anggaran untuk pemberantasan narkoba masih sangat terbatas. Yaitu, hanya sebesar 6,7% dari pagu anggaran 2011 sebesar Rp 970,821 miliar. Sementara, untuk anggaran pengurangan permintaan (demand reduction), seperti pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi, mencapai 22,17%.

Untuk bidang pemberantasan, kata Gories, setidaknya diperlukan dana tambahan senilai Rp 150 miliar. Sedangkan untuk pengadaan lahan dan bangunan, diperkirakan diperlukan tambahan anggaran sebesar Rp 250 miliar. Selain itu, BNN juga mengajukan penambahan anggaran untuk pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah sebesar Rp 37,29 miliar.

"Ini untuk penguatan 14 BNN Provinsi dan 156 BNN Kabupaten Kota," kata Gories dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/6).

Dalam postur anggaran 2013, BNN mengusulkan pagu anggaran menjadi Rp 1,02 triliun. Dimana pos anggaran bidang pencegahan menjadi 3,48% atau sebesar Rp 71 juta, bidang pemberdayaan masyarakat sebesar 1,62% atau Rp 33 juta, bidang rehabilitasi mendapat sebesar 13,14% atau Rp 268,38 juta, dan UPT Terapi dan Rehabilitasi sebesar Rp 40,11 juta atau 3,93%.

Dia juga menjelaskan, jika dilihat secara program, postur anggaran 2013 tersebut dapat dibagi menjadi dua macam. Pertama adalah program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkona (P4GN) dengan alokasi dana sebesar Rp 811,91 miliar. Kedua adalah program dukungan manajemen dan pelaksana tugas teknis lainnya sebesar Rp 208,966 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×