Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Test Test
JAKARTA. Wacana untuk merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terus berkembang. Pasalnya, UU Migas dianggap telah menutup peluang investasi di bidang migas.
Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Gita Irawan Wirjawan menyatakan, sepakat apabila UU Migas direvisi. Sebab, selama ini, dia akui, UU Migas tidak memiliki keberpihakan terhadap investor.
Terkait cost recovery, misalnya. Dana tersebut dikeluarkan negara untuk mengganti investasi perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) jika dalam eksploitasi dan eksplorasinya berhasil menemukan aliran minyak dan gas. Namun, apabila perusahaan KKKS tersebut gagal, maka cost recovery ditanggung investor.
“Intinya, saya mendukung segala kebijakan agar pro investasi. Kan memang ini yang dibutuhkan untuk mendatangkan investasi,” ujar Gita kepada Kontan dalam acara Indonesia Summit 2010 di Jakarta, Kamis (25/3). Oleh karena itu, untuk menggalakkan investasi di bidang migas, pemerintah memang sudah seharusnya merevisi UU Migas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News