kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

BKPM Dukung Revisi UU Migas


Kamis, 25 Maret 2010 / 14:59 WIB
BKPM Dukung Revisi UU Migas


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Test Test

JAKARTA. Wacana untuk merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terus berkembang. Pasalnya, UU Migas dianggap telah menutup peluang investasi di bidang migas.

Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Gita Irawan Wirjawan menyatakan, sepakat apabila UU Migas direvisi. Sebab, selama ini, dia akui, UU Migas tidak memiliki keberpihakan terhadap investor.

Terkait cost recovery, misalnya. Dana tersebut dikeluarkan negara untuk mengganti investasi perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) jika dalam eksploitasi dan eksplorasinya berhasil menemukan aliran minyak dan gas. Namun, apabila perusahaan KKKS tersebut gagal, maka cost recovery ditanggung investor.

“Intinya, saya mendukung segala kebijakan agar pro investasi. Kan memang ini yang dibutuhkan untuk mendatangkan investasi,” ujar Gita kepada Kontan dalam acara Indonesia Summit 2010 di Jakarta, Kamis (25/3). Oleh karena itu, untuk menggalakkan investasi di bidang migas, pemerintah memang sudah seharusnya merevisi UU Migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×