Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tujuannya tak lain untuk mempermudah birokrasi dalam realisasi investasi.
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Hutapea menyebut pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak industri dalam hal ini Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Selain itu, pihak pemerintah pusat dan daerah juga akan memberikan masukan pada BKPM terkait revisi tersebut. Nantinya, hal ini akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi Bidang Ekonomi. Penafsiran atas PTSP ini harus ditafsirkan jadi satu, agar tidak ada perbedaan pendapat.
Selain dianggap dapat mempercepat proses perizinan, revisi diharapkan dapat membuat prosesnya lebih transparan karena hanya melewati satu pintu saja.
"Apalagi masalah nomer satu saat ini memang masih berhubungan dengan birokrasi," ungkapnya kepada Kontan. Walaupun begitu, kondisi yang ada saat ini sudah lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Di sisi lain, BKPM masih optimistis realisasi investasi 2012 bisa mencapai Rp 283,5 triliun. Hal ini mengingat pencapaian realisasi investasi pada kuartal ketiga lalu sudah mencapai Rp 81,8 triliun. Angka tersebut meningkat dibanding dua triwulan sebelumnya, masing-masing Rp 71,2 triliun dan Rp 76,9 triliun. Artinya selama sembilan bulan, realisasi investasi mencapai Rp 229,9 triliun.
"Hasilnya masih dihitung, baru keluar akhir bulan. Tapi kami optimistis," kata Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis saat dihubungi Selasa (8/1).
Untuk tahun ini, Azhar melihat target realisasi investasi senilai Rp 390 triliun dapat tercapai. Dengan catatan, pembangunan infrastruktur tepat waktu dan tak molor lagi.
Tamba menambahkan, sektor yang masih akan menjadi tulang punggung adalah manufaktur dan infrastruktur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News