kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Bibit dan Chandra Berhak Dapat Rehabilitasi


Selasa, 29 September 2009 / 18:30 WIB
Bibit dan Chandra Berhak Dapat Rehabilitasi


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyantho dan Chandra M Hamzah berhak mendapatkan rehabilitasi bila mereka terbukti tidak bersalah. Ini terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang oleh kedua Pimpinan KPK dalam mencekal Anggoro Widjaja serta mencekal dan mencabut cekal Djoko Tjandra.

Ketua Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnasham), Ifdhal Kasim mengatakan, kedua Pimpinan KPK yang sudah dinonaktfikan tersebut berhak menuntut perbaikan nama baik. "Mereka juga bisa menuntut ganti kerugian," katanya saat menggelar Forum Komunikasi Komisi sebagai dukungan kepada KPK di Gedung Komnasham, Jakarta, (29/09).

Namun, Ifdhal mengatakan Forum Komunikasi yang merupakan gabungan dari enam Komisi Negara seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tersebut tak mampu memberikan dukungan konkrit dalam wilayah hukum. Alasan Ifdhal, "Sebab proses hukum kan tidak boleh ada intervensi jadi forum ini hanya konsolidasi," terangnya.

Ifdhal menambahkan, untuk menghindari berulangnya tuduhan penyalahgunaan wewenang mestinya ada imunitas (kekebalan) hukum bagi para pejabat Lembaga Negara. Tujuannya lanjut Ifdahl, supaya para pejabat tersebut tidak akan mudah dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugasnya. "Tentu saja ini dalam konteks itikad baik dan bukan dalam rangka untuk menyalahgunakan kewenangan," catat Ifdhal.

Sementara itu, Kepala Divisi Pembinaan Hukum (Kadiv Binkum) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Irjen Polisi Aryanto Sutadi berpendapat kalau proses penyidikan terhadap Bibit dan Chandra sebagai proses hukum yang biasa. "Karena ada laporan polisi," katanya saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.

Aryanto mengaku, hingga kini tak ada permasalahn yang dihadapi kepolisian sampai tahap penyidikan. Aryanto menambahkan, Kadiv Binkum baru bisa campur tangan dalam proses yang dilakukan kepolisian jika ada masalah misal aduan berupa gugatan pra peradilan.

Terkait dengan laporan kuasa hukum Bibit dan Chandra yang melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal, Susno Duadji ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dengan tuduhan pelanggaran tujuh pasal Senin lalu, Aryanto bilang Kadiv Binkum bisa saja melibatkan diri dalam Irwasum bila memang diminta. Namun, "Bergantung perkaranya," pungkas Aryanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×