kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Biaya Pekerja Mahal, PHK Massal Marak di Pusat Industri Jawa Barat


Senin, 17 Juni 2024 / 17:06 WIB
Biaya Pekerja Mahal, PHK Massal Marak di Pusat Industri Jawa Barat
ILUSTRASI. JAKARTA,25/08-TOLAK UU CIPTA KERJA. Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan unjukrasa di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (25/08). Dalam aksinya mereka menuntut membatalkan RUU Omnibus Law dan menolak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Ia pun mengancam akan mengerahkan gelombang aksi massa yang lebih besar jika tuntutannya tidak dipenuhi. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Tahun ini, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali marak, terutama di pusat industri Jawa Barat. Sektor industri tekstil dan garmen, sepatu dan mebel, mendominasi pemecatan lantaran pabrik tutup atau pindah lokasi.

Sejatinya, PHK massal ini sudah dimulai sejak 2021 dan hingga kini masih berjalan terus. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat, ada 13.800 pekerja perusahaan tekstil terkena PHK selama enam bulan pertama tahun ini. Bahkan, diprediksi masih akan terjadi mengingat kondisi ekonomi global yang masih fluktuatif. Tak pelak, perusahaan yang berorientasi ekspor terkenda dampaknya lantaran pesanan sepi.

Pengamat Ketenagakerjaan Tajudin Nur Efendy mengatakan, pabrik tekstil banyak terkonsentrasi di Jawa Barat, sehingga kasus PKH di sektor ini juga tinggi ketimbang daerah lainnya. "Jabar itu pusat industri tekstil, tapi sekarang banyak pabrik yang tutup atau pindah ke lokasi lain terutama di Jawa Tengah karena upah buruhnya lebih rendah," katanya kepada KONTAN, Senin (17/6).

Adapun penyebab PHK adalah banyak pabrik yang tutup lantaran sepi perimitaan dari pasar global. Celakanya, permintaan dari pasar lokal juga melemah lantaran penurunan daya beli. "Akibatnya, pabrik tutup atau pindah ke lokasi lain yang lebih murah biaya produksinya," terang Tajudin.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, sejak Januari hingga awal Juni 2024, ada enam perusahaan yang melakukan PHK karena menutup pabriknya. Lalu, ada empat perusahaan yang melakukan PHK akibat efisiensi perusahaan. "Dari Januari sampai awal Juni 2024, total yang jadi korban PHK sekitar 13.800," sebutnya.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani,  PHK dilakukan karena industri yang berorientasi di sektor ekspor masih terdampak rendahnya permintaan (demand) pasar global lantaran situasi geopolitik. Kondisi tersebut juga dialami industri padat karya seperti garmen dan alas kaki di mana industri tersebut harus bersaing dengan produk impor ilegal.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis jumlah angka PHK pada tahun 2024 (Januari-Maret). Jabar menjadi salah satu provinsi penyumbang angka PHK cukup tinggi. Di atas Jawa Barat ada DKI Jakarta dengan jumlah angka PHK 8.876 pekerja. Disusul kemudian Jawa Tengah dengan angka PHK 8.648 pekerja, Banten 941 pekerja dan Riau 666 pekerja.

Namun, data ini belum mencerminkan keseluruhan kasus PHK di Indonesia. Kemnaker hanya mencatat kasus PHK yang dilaporkan perusahaan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial.  

Merujuk data Kemnaker, ada 64.855 pekerja di Indonesia yang terkena di sepanjang tahun 2023. Sepanjang tahun lalu, pemecatan paling banyak terjadi di Jawa Barat, jumlahnya sebanyak 19.217 orang atau 29,63% dari total pekerja ter-PHK secara nasional. Posisinya diikuti oleh Banten dengan dan Jawa Tengah, masing-masing terdapat 11.140 orang dan 9.435 orang yang terkena PHK pada 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×