Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya haji 2025 yang perlu dibayar oleh jemaah reguler di setiap embarkasi di seluruh Indonesia sudah ditetapkan secara resmi. Biaya haji yang dibayar jemaah disebut juga sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Penetapan biaya haji 2025 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.
"Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jemaah haji," kata Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Kementerian Agama (Kemenag) Mochamad Irfan Yusuf dikutip dari Antara, Rabu (13/2/2025).
Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari - 14 Maret 2025
Adapun ketentuan biaya haji yang ditetapkan tersebut berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Lantas, bagaimana rincian biaya haji 2025 terbaru Kemenag di setiap embarkasi seluruh Indonesia?
Daftar biaya haji 2025 per embarkasi di seluruh Indonesia
Dikutip dari Kompas.com (13/2/2025), besaran Bipih atau biaya haji 2025 reguler yang perlu dibayar jemaah di setiap embarkasi di seluruh Tanah Air sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333
- Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531
- Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751
- Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751
- Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751.
Baca Juga: Cara Cek Nama Jemaah Haji 2025 di Website haji.kemenag.go.id
Untuk diketahui, besaran BPIH 1466 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih yaitu Rp 6.831.820.756.658,34.
Besaran biaya haji yang dibayar jemaah akan digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).
Demikian rincian besaran biaya haji 2025 reguler yang wajib dibayar oleh jemaah di setiap embarkasi di Indonesia.
Selanjutnya: SNBP 2025: Kesempatan Terakhir, Ini Ketentuan Memilih Jurusan Jalur SNBP 2025
Menarik Dibaca: Promo JCO Val's Day Buy 1 Get 1 1/2 Dozen Donuts, Hanya Hari Ini 15 Februari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News