kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

BI perkirakan inflasi November naik menjadi 0,18%, berikut pendorongnya


Sabtu, 23 November 2019 / 13:50 WIB
BI perkirakan inflasi November naik menjadi 0,18%, berikut pendorongnya


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memproyeksikan inflasi kembali meningkat pada bulan November 2019. Berdasarkan hasil survei pemantauan harga oleh Bank Indonesia (BI) pada minggu ketiga November 2019, tingkat inflasi diperkirakan sebesar 0,18%  month-to-month  (mtm) atau 3,04%  year-on-year  (yoy).

Secara bulanan, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, inflasi November 2019 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yaitu hanya 0,02%.

Baca Juga: Ditopang konsumsi dan investasi, BI proyeksi ekonomi tahun ini bisa tumbuh 5,1%

“Ini biasa, jelang akhir tahun inflasi memang lebih tinggi yaitu di bulan November dan Desember berdasarkan pola musiman dan adanya hari besar keagamaan,” tutur Perry, Jumat (22/11).

Sumber inflasi November, lanjutnya, diperkirakan berasal dari komoditas bawang merah yang mengalami inflasi 0,08%, daging ayam ras sebesar Rp 0,05%, serta sejumlah komoditas lainnya.

Sementara, komoditas yang diperkirakan masih akan mengalami deflasi di antaranya cabai merah sebesar 0,07% dan cabai rawit 0,02%.

Baca Juga: BI ramal inflasi pada tahun 2019 ada di kisaran 3,1%

Adapun, Perry menyatakan, BI tetap memproyeksikan inflasi sampai dengan akhir tahun relatif rendah dan terkendali, yaitu sebesar 3,1%.

Secara year-to-date (ytd), inflasi tercatat sebesar 2,41%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×