kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BI: Ketidakpastian ekonomi global sangat tinggi


Selasa, 08 Oktober 2013 / 16:41 WIB
BI: Ketidakpastian ekonomi global sangat tinggi
ILUSTRASI. Film Senior Year yang tayang di Netflix merupakan film yang memiliki genre komedi ringan dan cocok ditonton untuk menemani akhir pekan.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencium, bahwa perekonomian global cenderung berjalan melambat dan diliputi oleh ketidakpastian yang tinggi.

Kinerja perekonomian di negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS), Eropa dan Jepang belum kuat meski mulai menunjukkan perbaikan. Sementara itu, Bank Sentral melihat, perekonomian negara berkembang dibayangi risiko penurunan pertumbuhan ekonomi serta menurunnya kinerja transaksi berjalan dan pelemahan nilai tukar.

Pada saat yang sama, penurunan harga komoditas masih terus terjadi, kecuali harga minyak.

“Beberapa risiko juga mengintai pasar keuangan,” papar Difi A Johansyah, Direktur Eksekutif BI, Selasa (9/10). Di antaranya adalah penundaan kebijakan pengurangan stimulus The Fed (tapering), perdebatan debt ceiling dan penghentian sementara layanan pemerintah AS (government shutdown).

Secara keseluruhan, melalui jalur perdagangan perkembangan perekonomian global tersebut memberikan tekanan pada kinerja ekspor negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Sementara itu, melalui jalur keuangan perkembangan tersebut dalam jangka sangat pendek mendorong masuknya aliran dana non residen ke bursa saham dan obligasi kawasan serta menguatnya mata uang Asia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×