Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melihat apa yang dilakukan operator telekomunikasi Axis berada di luar kepentingan pihaknya. Sehingga BI tidak dapat menindak layanan pinjam pulsa yang menjadi salah satu program di Axis.
Direktur Eksekutif Departemen Accounting dan Sistem Pembayaran BI, Boedi Armanto menjelaskan berdasarkan ketentuan BI mengenai electronic money, ada perbedaan antara wallet e-money dengan wallet pulsa mengingat pulsa bukan termasuk e-money.
"Jadi pulsa bukan merupakan cakupan pengaturan e-money sehingga di luar kewenangan BI. Secara teknis penerbit e-money harus mampu membedakan wallet e money dan wallet pulsa, dan yang bisa diuangkan hanya wallet e money," jelas Boedi kepada Kontan, Selasa (19/2).
Nah karena pulsa tersebut digunakan untuk kepentingan komunikasi sehingga sudah di luar kewenangan BI.
Sebagai catatan saja, BI ikut terkait masalah program layanan pinjam pulsa karena menurut BRTI hal terebut masuk dalam domain transaksi pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News