kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

BI: Belum ada urgensi terbitkan rupiah digital


Selasa, 29 Juni 2021 / 20:20 WIB
BI: Belum ada urgensi terbitkan rupiah digital
ILUSTRASI. Bank Indonesia


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengatakan, saat ini Indonesia belum memiliki urgensi untuk menerbitkan rupiah digital atau central bank digital currency (CBDC). 

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, bila dibandingkan dengan negara-negara lain, memang ada beberapa alasan yang mendasari keputusan itu. 

“Salah satunya, kita beda dengan negara lain yang preferensi masyarakat akan uang tunainya rendah. Indonesia sekarang ini masih menunggu urgensi,” jelas dia, Jumat (25/6). 

Meski belum menjadi urgensi, Erwin bilang, bank sentral tetap akan melakukan kajian. Bahkan, BI berencana untuk membuat tim khusus terkait CBDC ini. 

Baca Juga: Meski pandemi, rasio kecukupan modal perbankan makin menebal

Tim khusus akan membahas tentang pengembangan konsep rupiah digital, platform yang akan digunakan, juga akan berkoordinasi dengan semua otoritas dalam pengembangannya di pasar uang maupun sistem pembayaran. 

“Namun, meski urgensi rendah, kami tetap siapkan. Karena ini kan di area bank sentral. Tugas bank sentral adalah cetak duit, apalagi di tengah digitalisasi kita juga perlu uang digital. Tapi, tunggu tanggal mainnya,” pungkas Erwin. 

Selanjutnya: Pertumbuhan utang luar negeri Indonesia melambat pada awal kuartal II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×