kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Besok, tiga komoditas ekspor ini wajib gunakan L/C


Sabtu, 06 Oktober 2018 / 10:30 WIB
Besok, tiga komoditas ekspor ini wajib gunakan L/C


Reporter: Abdul Basith, Grace Olivia, Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu berlaku mulai Minggu (7/10) esok hari. Meski, pengusaha khawatir penggunaan itu berpotensi menekan kinerja ekspor karena pembeli di luar negeri menolak pembayaran via L/C.

Hanya, kewajban L/C masuk di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94/2018. Keluar 6 September 2018 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan.

Awalnya, aturan itu mewajibkan penggunaan LC untuk ekspor empat komoditas, yakni mineral, batubara, minyak dan gas bumi, dan kelapa sawit. Belakangan, Kemdag dengan menghilangkan kewajiban LC untuk ekspor migas. Pasalnya, industri migas sudah menggunakan bank garansi alias standby letter of credit (SBLC). Keduanya hampir sama, bedanya SBLC bisa mengurangi kerugian jika transaksi tidak berjalan seperti yang direncanakan.

Pemerintah sebenarnya sudah sejak lama ingin mewajibkan penggunaan LC bagi eksportir. Sejak 2009 sudah ada aturan wajib L/C untuk komoditas tambang dan sawit.

Awalnya kewajiban itu akan berlaku 1 April 2009, tapi ditunda. Hingga Menteri Perdagangan saat itu Mari Elka Pangestu meneken Permendag No.27/2010 24 Juni 2010 yang membatalkan wajib L/C. Dan ini terulang di 2015.

Kali ini, Kemdag optimistis tak ada gangguan penerapan wajib L/C. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan memastikan aturan wajib LC berlaku sesuai target 7 Oktober 2018.

Wajib L/C adalah salah satu strategi pemerintah minta hasil ekspor sumber daya alam k masuk ke dalam negeri untuk menambah pasokan dollar Amerika Serikat (AS).

Oke optimistis pengusaha siap menjalankan aturan ini. Pasalnya, Kemdag sudah sosialisasi langsung ke ekspotir. "Dipimpin langsung Pak Menteri," terang Oke.

Pendapatan melambat

Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Derom Bangun menegaskan pengusaha crude palm oil (CPO) siap menggunakan L/C. "Sudah lama dilontarkan pemerintah," kata Derom.

Derom menyebut, kebijakan ini bersifat prosedural. Artinya, seluruh tahapan ekspor, termasuk pembayaran bakal berlangsung tahap demi tahap. Ini akan berefek terhadap pendapatan. Pendapatan ekspor tak akan cepat masuk seperti biasanya.

"Tujuannya baik, tapi dpraktek banyak pedagang-pedagang punya relasi yang ingin cepat. Ada yang bahkan membikin ketentuan atau terminologi cash on delivery. Ini membuat mereka merasa menjadi prosedural," kata Derom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×