kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Besok, 2 Pimpinan KPK Non Aktif Siap Dikonfrontir


Senin, 19 Oktober 2009 / 09:15 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Besok dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah akan kembali menjalani wajib lapor dan pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Rencananya kedua pimpinan non aktif tersebut akan dikonfrontasikan pernyataannya dengan kurir suap, Ary Muladi.

Konfrontasi terkait dengan dugaan menerima suap yang disangkakan kepada kedua pimpinan tersebut dari Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja. "Besok Pak Chandra sudah pasti dikonfrontir dengan Ary Muladi. Kalau saya besok sebenarnya cuma wajib lapor tapi ada kemungkinan ikut dikonfrontir," kata Bibit kepada wartawan saat ditemui di kediamannya di bilangan Ciledug, Minggu (18/10).

Bibit menjelaskan salah satu poin yang akan dikonfrontasikan yakni perihal dokumen 15 Juli 2009 yang dibuat oleh saudara Anggoro, Anggodo Widjojo dan Ary Muladi. Dokumen tersebut berisi pengakuan keduanya tentang kronologis penanganan kasus PT Masaro dan transaksi pemberian uang kepada Bibit dan Chandra.

Berdasarkan dokumen itu, pada 2 Juli 2009 sekitar pukul 20.00 WIB, Ary ditemani oleh Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja telah menemui Chandra, Bibit serta Haryono Umar. Pertemuan digelar di ruang kerja Chandra.

Bibit membantah isi dokumen tersebut. "Saya sudah meninggalkan KPK jauh sebelum pukul 20.00 WIB," akunya. Pria separuh baya ini mengaku telah mengantongi alat bukti yang mampu menunjukkan bahwa dirinya tidak hadir dalam pertemuan yang diakui oleh Ary Muladi tersebut.

Bersama kuasa hukumnya, Bibit juga mengaku telah memiliki alat bukti untuk mengungkap kasus yang dinilainya sebagai suatu rekayasa. Sayang mantan Kapolda Kalimantan Timur itu enggan menjelaskan apa saja alat bukti yang dipegangnya.

Bukti yang masih dirahasiakan tersebut kata Bibit sudah diserahkan kepada Ketua KPK sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean. "Buktinya sudah ada di Pak Tumpak. Biar nanti beliau saja yang buka karena itu menjadi kewenangan KPK,"ujar Bibit.

Pada hari yang bersamaan, besok KPK juga akan menerima kedatangan tim penyidik Mabes Polri untuk melakukan penyitaan terhadap 36 barang bukti penyidikan kasus dua pimpinan KPK non aktif. Sebagian besar dari barang bukti yakni dokumen berkas perkara kasus dan surat perintah penyidikan bertanda tangan Bibit dan Chandra.

Kuasa hukum Bibit dan Chandra, Ahmad Rifai menegaskan penyitaan harus jelas dan ada kaitannya dengan penyidikan kasus yang dimaksud. "Penyitaan untuk tindak pidana apa itu harus jelas, harus disidik dan pasal yang disangkakan harus jelas. Karena sampai saat ini kasus yang diduga dilanggar itu masih soal penyalahgunaan wewenang bukan dugaan suap," papar Rifai.

Rifai bahkan menyatakan tim kuasa hukum akan menolak aksi penyitaan jika barang yang disita tak berkaitan dengan pasal yang disangkakan kepada dua kliennya. "Dalam pasal 34 ayat 2 KUHAP, penyidik tidak boleh menyita berkas yang tidak berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan," ungkapnya.

Rencana penyitaan sejumlah dokumen dan barang KPK dibenarkan oleh Pimpinan KPK, Muhammad Jasin. Jasin mengatakan KPK hanya akan memberikan dokumen dan barang KPK yang berkaitan dengan penyidikan kasus Bibit dan Chandra saja. "Betul (yang diberikan) yang berkaitan dengan sangkaan pidana," jawab Jasin melalui pesan singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×