kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Bertemu Mahathir, Jokowi akan curhat soal diskriminasi CPO


Jumat, 09 Agustus 2019 / 06:48 WIB
Bertemu Mahathir, Jokowi akan curhat soal diskriminasi CPO


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengunjungi Malaysia pada malam kemarin. Salah satu agenda Jokowi di sana adalah membahas soal diskriminasi produk crude palm oil (CPO) dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.

Jokowi sendiri terbang ke Kuala Lumpur dengan didampingi Ibu Negara usai mengikuti Kongres V PDIP yang digelar di Bali.

Baca Juga: Hadiri kongres, Jokowi jamin jatah menteri PDI-P terbanyak

Hal tersebut terungkap dalam unggahan akun instagram @jokowi yang dilihat Kontan.co.id.

"Bertolak ke Kuala Lumpur sore tadi, dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, seusai menghadiri acara di Bali.

Kunjungan ke Malaysia ini sebagai balasan atas kedatangan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, akhir Juni lalu.

Ada banyak yang perlu saya bahas bersama PM Tun Mahathir, seperti soal perlindungan WNI, kerja sama perbatasan, dan diskriminasi produk kelapa sawit kedua negara." tulis akun @jokowi.

Seperti diketahui, diskriminasi produk CPO masih kencang dilakukan sejumlah negara. Misalnya saja dari kawasan Uni Eropa.

Baca Juga: Kebijakan B30 jadi tak jelas, sebab pemerintah malah ingin kendaraan berlistrik

Tak pelak, hal ini ikut membuat pemerintah Indonesia dan Malaysia sebagai produsen CPO utama di dunia ikut geregetan.

Selain soal CPO, Jokowi juga akan membahas isu soal perlindungan WNI dan kerja sama perbatasan dengan Mahathir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×