kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bersyukur ada Tax Amnesty, Jusuf Hamka Mengaku 35 Tahun Tak Bayar Pajak dengan Benar


Rabu, 23 Maret 2022 / 14:45 WIB
Bersyukur ada Tax Amnesty, Jusuf Hamka Mengaku 35 Tahun Tak Bayar Pajak dengan Benar
ILUSTRASI. Jusuf Hamka, pengusaha jalan tol, mengaku bersyukur dengan adanya program tax amnesty dari pemerintah.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mohammad Jusuf Hamka, pengusaha jalan tol, mengaku bersyukur dengan adanya program pengampunan pajak atau tax amnesty dari pemerintah. Dia mengaku, selama 35 tahun tidak membayar pajak dengan sebagaimana mestinya.

“Saat saya tahu ada program tax amnesty, saya bersyukur dan semangat. Saat itu, saya langsung bawa daftar harta saya ke kantor pajak, kemudian dibantu,” tuturnya dalam kampanye Spectaxcular 2022 yang digelar DJP, Rabu (23/3). Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Ia menilai, program tersebut sangat adil bagi pengusaha. Bahkan, ia bersyukur, pemerintah masih memberi kesempatan bagi pengusaha untuk bertaubat dan bisa mengungkapkan hartanya dengan benar.

Jusuf mengaku telah menyetor pajak senilai Rp 55 miliar pada saat tax amnesty jilid I.  

Baca Juga: Reinvestasi PPS ke SBN Dinilai Berdampak Mini ke Pasar Obligasi

Ia menyambut baik dilanjutkannya program tax amnesty jilid II atau lebih dikenal Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jusuf juga turut mengajak para pengusaha Tanah Air untuk ikut mengungkapkan hartanya.

“Mengikuti program ini adalah sebuah keadilan, karena dosa-dosa kita semua diampuni, tetapi kalau kita masih tidak memanfaatkan kesempatan ini, ingat, pasti nanti ada surat cinta datang,” jelasnya.

Menurutnya, membayar pajak adalah sebuah kewajiban dan juga bagian dari kontribusi kepada masyarakat. Sebab, hasil dari pajak tersebut, telah banyak dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat dan bukan hanya untuk pembangunan jalan saja. Seperti, prasarana pendidikan, pembangunan rumah sakit, dan juga bantuan sosial untuk masyarakat miskin.

“Kita beramal boleh, tapi utamakan dulu bayar pajaknya, kemudian baru silahkan beramal yang lain,”imbuhnya.

Baca Juga: Hingga 23 Maret 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 4 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×