kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bersiaplah, 2 juta buruh akan mogok


Rabu, 12 September 2012 / 21:30 WIB
Bersiaplah, 2 juta buruh akan mogok
ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Relaksasi PPKM level 4 dilonggarkan, cermati saham-saham berikut.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Buruh di Indonesia yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) telah bersiap diri untuk melakukan aksi mogok kerja nasional dan aksi unjuk rasa nasional oleh dua juta buruh. Sikap ini dilakukan buruh untuk menolak keberadaan sistem kerja alih daya atau outsourcing, upah buruh yang rendah, kebijakan Jaminan Sosial yang berpotensi tak berjalan tepat waktu, dan korupsi yang merajalela.

Indra Munaswar Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, Kulit (FSPTSK) menuturkan, para buruh belum memastikan tanggal pelaksanaan mogok kerja oleh dua juta buruh, namun waktunya sekitar tanggal 25 September sampai 15 Oktober 2012. “Belum pastinya tanggal mogok kerja untuk memberikan waktu kepada Pemerintah agar segera bergerak dan melakukan dialog dengan buruh,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (12/9).

Indra yang juga Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mengatakan, jika terlaksana mogok kerja bisa berlangsung selama satu sampai tujuh hari. Menurutnya, lamanya aksi mogok kerja juga bergantung dari tanggapan pemerintah apakah mau memenuhi permintaan dari para buruh atau tidak.

Indra juga menginformasikan bahwa rencana ini juga sudah dikomunikasikan kepada Polda Metro Jaya pada Selasa (11/9) terkait aksi unjuk rasa nasional dan mogok kerja. Selain itu, ketika akan melakukan mogok kerja pihak buruh juga akan menginformasikan ke pihak Perusahaan pemberi kerja dan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Menurut Indra, pihaknya dalam melakukan aksi mogok kerja juga akan tetap mengikuti aturan yang ada yaitu sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Aksi mogok nasional dua juta buruh akan terlaksana di sekitar 14 titik kabupaten dan kota padat industri seperti Jabodetabek, Batam, Karawang, beberapa kawasan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×