kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Berkas Susno dan Dua tersangka Kasus Mafia Pajak Dikembalikan ke Polisi


Selasa, 01 Juni 2010 / 14:57 WIB
Berkas Susno dan Dua tersangka Kasus Mafia Pajak Dikembalikan ke Polisi


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan beberapa perkara yang ditangani oleh Mabes Polri yang sudah diterima Kejaksaan Agung akan dikembalikan ke penyidik Mabes Polri karena dinilai belum lengkap. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, ada tiga berkas yang akan dikembalikan.

"Berkas yang telah diterima atas nama Suno Duadji, Muhtadi Asnun, Sjahril Johan dinyatakan belum lengkap,"tegas Didiek di Kejaksaan Agung, Selasa Sore (1/6). Didiek bilang, tiga berkas yang akan dikembalikan tersebut akan segera dikeluarkan P18. "Diterbitkan P18, dikembalikan dengan petunjuk dari jaksa peneliti,"katanya.

Didiek bilang, jaksa peneliti nantinya memiliki waktu tujuh hari untuk menyusun petunjuk untuk tiga berkas tersebut. "Jaksa punya waktu tujuh hari, saat ini masi disusun perumusaanya, nanti diinformasikan karena ada waktu tujuh hari," jelasnya.

Didiek bilang, berkas yang dikembalikan atas nama Susno terkait kasus Salmah Arowana Lestari dimana Susno diguga menerima duit suap Rp 500 juta ketika menanganai kasus tersebut. Adapun berkas Muhtadi Asnun dan Sjahril Johan terkait kasus makelar pajak dengan tersangka Gayus Tambunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×