Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan beberapa perkara yang ditangani oleh Mabes Polri yang sudah diterima Kejaksaan Agung akan dikembalikan ke penyidik Mabes Polri karena dinilai belum lengkap. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, ada tiga berkas yang akan dikembalikan.
"Berkas yang telah diterima atas nama Suno Duadji, Muhtadi Asnun, Sjahril Johan dinyatakan belum lengkap,"tegas Didiek di Kejaksaan Agung, Selasa Sore (1/6). Didiek bilang, tiga berkas yang akan dikembalikan tersebut akan segera dikeluarkan P18. "Diterbitkan P18, dikembalikan dengan petunjuk dari jaksa peneliti,"katanya.
Didiek bilang, jaksa peneliti nantinya memiliki waktu tujuh hari untuk menyusun petunjuk untuk tiga berkas tersebut. "Jaksa punya waktu tujuh hari, saat ini masi disusun perumusaanya, nanti diinformasikan karena ada waktu tujuh hari," jelasnya.
Didiek bilang, berkas yang dikembalikan atas nama Susno terkait kasus Salmah Arowana Lestari dimana Susno diguga menerima duit suap Rp 500 juta ketika menanganai kasus tersebut. Adapun berkas Muhtadi Asnun dan Sjahril Johan terkait kasus makelar pajak dengan tersangka Gayus Tambunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News