Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) DPR untuk Rancangan Undang Undang tentang Perubahan UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) yang digelar Senin (16/9) lalu, Panja mengubah beberapa poin dalam draft RUU KPK yang disampaikan DPR sebelumnya.
Berdasarkan dokumen bahan rapat Panja Baleg yang diterima Kontan.co.id, KPK masih dibatasi hanya menangani kasus korupsi dengan nilai di atas Rp 1 miliar, meski dapat mengambil alih kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan dengan sejumlah syarat.
Pada pasal 7 bahan rapat Panja Baleg tersebut juga menegaskan KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Baca Juga: Revisi UU KPK segera disahkan dalam rapat paripurna
Selain itu, soal pasal penyadapan, perlunya izin penyadapan pun masih ada dalam bahan rapat Panja Baleg. Namun, terdapat perubahan mengenai batasan waktu melakukan penyadapan yang sebelumnya tiga bulan menjadi enam bulan.
"Penyadapan dilakukan paling lama enam bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama," tulis pasal 12B ayat 4 dalam bahan rapat Panja Baleg yang diterima Kontan.co.id, Selasa (17/9).
Aturan tentang Dewan Pengawas masih tercantum dalam RUU KPK. Namun, dalam bahan rapat Panja Baleg menghapus Pasal 37A ayat 2 yang menerangkan Dewan Pengawas merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
Tapi secara tugas, Dewan Pengawas masih memiliki tugas yang sama dengan draft yang ada sebelumnya. Termasuk dalam memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Pada draft hasil bahan rapat Panja Baleg, terdapat perubahan pemilihan Dewan Pengawas. Bila sebelumnya Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan seleksi oleh Panitia Seleksi dan diserahkan melalui Presiden.
Kini dalam pemilihan posisi DPR hanya untuk melakukan konsultasi bagi calon yang telah dipilih oleh presiden melalui skema panitia seleksi. Nantinya Dewan Pengawas akan ditetapkan dan dipilih oleh presiden.
Pada pemilihan ketua Dewan Pengawas pertama kali juga mengalami perubahan. Sebelumnya untuk pertama kali pemilihan Dewan Pengawas ditentukan oleh DPR dan Presiden.
Baca Juga: Penjelasan Sekjen DPR soal waktu pengesahan revisi UU KPK
DPR memberikan tiga nama untuk posisi Dewan Pengawas, sementara presiden memberikan dua nama. Namun ketentuan tersebut berubah menjadi sepenuhnya ditentukan oleh presiden dengan kriteria diatur dalam pasal Pasal 69A ayat 2.
"Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Pasal 37D termasuk dan tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit 15 (limabelas) tahun," bunyi Pasal 69A ayat 2.
Presiden Joko Widodo sendiri sebelumnya sepakat dengan adanya Dewan Pengawas. Hal itu diungkapkan mengingat seluruh instansi memerlukan pengawasan.
"Kalau ada Dewan Pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar dalam proses tata kelola yang baik," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (13/9) lalu.
Pasal mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) juga masih ada dalam RUU KPK. Hanya saja jangka waktunya berubah dari 1 tahun menjadi 2 tahun.
Jokowi juga sebelumnya sepakat dengan adanya kewajiban menerbitkan SP3. Ia bilang hal itu untuk menjamin perlindungan HAM dan kepastian hukum.
"Kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK," terang Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News