kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   15,00   0,10%
  • IDX 7.739   90,23   1,18%
  • KOMPAS100 1.203   12,50   1,05%
  • LQ45 960   11,08   1,17%
  • ISSI 233   1,68   0,72%
  • IDX30 493   6,70   1,38%
  • IDXHIDIV20 592   8,67   1,49%
  • IDX80 137   1,48   1,09%
  • IDXV30 143   0,69   0,49%
  • IDXQ30 164   2,23   1,38%

BEI dan Waskita Beton (WSBP) Kompak Ajukan Banding Terkait Sengketa dengan Bank DKI


Kamis, 17 Oktober 2024 / 13:07 WIB
BEI dan Waskita Beton (WSBP) Kompak Ajukan Banding Terkait Sengketa dengan Bank DKI
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Yudho Winarto, Yuliana Hema | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan PT Bank DKI terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Sebelumnya, WSBP juga telah mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Timur pada 2 Oktober 2024 terkait gugatan dari Bank DKI.

Dalam kasus nomor 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, BEI terlibat sebagai tergugat kedua terkait masalah konversi utang WSBP menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK), menyusul gugatan yang diajukan oleh PT Bank DKI.

Baca Juga: WSBP Raih Kontrak Proyek Pembangunan UNIPI PERSIS Bandung Senilai Rp117 Miliar

Tergugat pertama dalam perkara ini adalah WSBP, dengan turut tergugat seorang notaris bernama Ashoya Ratam, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (10/10).

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad menegaskan bahwa sengketa ini murni terkait hutang piutang antara Bank DKI dan WSBP, dan BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek tidak sepatutnya dijatuhi hukuman.

"Banding ini diajukan untuk mempertahankan posisi BEI yang seharusnya tidak terkait dalam perkara ini," ujar Kautsar, Kamis (17/10).

Baca Juga: Melonjak 50,8%, Kontrak Baru Waskita Beton (WSBP) Capai Rp 1,73 Triliun

Sementara itu, Fandy Dewanto, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast menyatakan bahwa pengajuan banding dilakukan untuk melindungi hak kreditur lain yang telah menyepakati perjanjian perdamaian.

Fandy juga menjelaskan bahwa sekitar 21,69% pemegang saham meminta perusahaan untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan agar keputusan gugatan Bank DKI tidak merugikan kreditur lainnya.

Selama proses hukum berlangsung, WSBP akan tetap menjalankan skema restrukturisasi keuangan yang telah disetujui oleh seluruh kreditur berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah sejak 20 September 2022.

Baca Juga: Waskita Beton (WSBP) Ajukan Banding Atas Putusan PN Jaktim

Sebagai informasi, Bank DKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada WSBP di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Pada 5 Januari 2024 dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim, yang turut menggugat adalah notaris Ashoya Ratam sebagai Turut Tergugat I dan PT Bursa Efek Indonesia sebagai Turut Tergugat II.

Salah satu gugatannya, yakni pembatalan persetujuan konversi utang yang sebelumnya telah dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023, serta menginginkan WSBP melakukan amandemen perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, khususnya utang WSBP kepada Bank DKI.

PN Jaktim mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI tersebut. Kini, WSBP dan BEI kompak ajukan banding atas tuntutan Bank DKI ke Pengadilan Tinggi.

Selanjutnya: Promo Indomaret 17-23 Oktober 2024, Promo Paling Murah Terbaru dan Hemat Minggu Ini

Menarik Dibaca: Hati-Hati, Inilah Ciri-Ciri Krim yang Mengandung Merkuri Berbahaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×