kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.081   97,33   1,39%
  • KOMPAS100 1.057   16,61   1,60%
  • LQ45 831   13,59   1,66%
  • ISSI 214   2,10   0,99%
  • IDX30 423   7,32   1,76%
  • IDXHIDIV20 510   8,15   1,62%
  • IDX80 120   1,80   1,52%
  • IDXV30 125   0,63   0,51%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Begini Tanggapan BSSN Atas Dugaan Insiden Siber Pada BSI


Selasa, 16 Mei 2023 / 19:20 WIB
Begini Tanggapan BSSN Atas Dugaan Insiden Siber Pada BSI
ILUSTRASI. BSSN telah melakukan komunikasi telah melakukan komunikasi dan koordinasi kepada pihak BSI terkait upaya pemulihan sistem.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pembobolan pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI masih dalam penanganan di minggu kedua. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan telah mengetahui terjadinya gangguan pada sistem elektronik BSI sehingga tidak dapat diakses oleh penggunanya pada Senin, 8 Mei 2023.

"BSSN telah melakukan komunikasi telah melakukan komunikasi dan koordinasi kepada pihak BSI terkait upaya pemulihan sistem berkenaan dengan gangguan yang dialami. Hasil koordinasi disampaikan bahwa tim insiden siber BSI melakukan penanganan dan perbaikan sistem secara mandiri," ungkap Ariandi Putra, Juru Bicara BSSN dalam siaran pers, Selasa (16/5). 

Ariandi menambahkan bahwa BSI menyampaikan bahwa recovery berhasil dilakukan pada tanggal 8 Mei 2023 pukul10.00 WIB. Namun untuk memenuhi aspek keamanan dilakukan penundaan aktivasi sampai dengan 9 Mei 2023. 

Seluruh layanan perbankan BSI sudah berangsur normal dan pulih sejak Kamis, 11 Mei 2023. 

Baca Juga: BSI: Data & Dana Aman, Nasabah dapat Bertransaksi secara Aman

Ariandi menambahkan bahwa BSI akan memberikan laporan kepada Kepolisian Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BSSN. Hal ini sesuai dengan amanat PP No.71 Tahun 2019 pasal 24 (3). PP ini menyebutkan,

“Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait.”

Ariandi mengatakan. BSSN senantiasa berkoordinasi intens dengan pihak BSI dan siap untuk memberikan asistensi serta rekomendasi peningkatan keamanan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik di BSI. BSSN dalam hal ini mendorong BSI selaku penyelenggara sistem elektronik untuk senantiasa memberikan update informasi yang akurat secara berkala kepada publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×