kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini cara agar dapatkan pengecualian pajak atas dividen


Jumat, 10 Desember 2021 / 19:14 WIB
Begini cara agar dapatkan pengecualian pajak atas dividen
ILUSTRASI. Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif kepada investor dalam negeri berupa pengecualian pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Namun, untuk mendapatkan pembebasan pajak sebesar 10% tersebut ada beberapa hal yang musti dilakukan wajib pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengartakan wajib pajak dapat memanfaatkan dengan cara melaporkan investasi atas dividen tersebut pada laman ereportinginvestasi.pajak.go.id.

“Fasilitas akan dapat langsung dimanfaatkan jika investasi yang telah dilaporkan memenuhi syarat dan ketentuan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Jumat (10/12).

Baca Juga: Upaya Kantor Pajak kejar sisa target penerimaan pajak sebesar Rp 147 triliun

Namun, untuk mendapatkan insentif tersebut, para investor yang merupakan wajib pajak itu, musti menanamkan modalnya kembali sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi. Pasal 35 PMK 18/2021 lebih lanjut membeberkan ada 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pertama, dalam bentuk surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN). Kedua, obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketiga, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah. Keempat, investasi keuangan pada bank persepsi satu termasuk bank syariah.

Kelima, obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi OJK. Keenam, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Ketujuh, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Kedelapan, penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.

Kesembilan, penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan. Kesepuluh, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.

Kesebelas, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil. Keduabelas, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×