kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai Telah Bebaskan Impor Vaksin Rp 8,94 Triliun Guna Percepat Vaksinasi


Selasa, 26 April 2022 / 13:44 WIB
Bea Cukai Telah Bebaskan Impor Vaksin Rp 8,94 Triliun Guna Percepat Vaksinasi
ILUSTRASI. Salah satu vaksin Covid-19 yang diimpor Indonesia


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membebaskan pajak Penghasilan (PPh) 22 atas impor vaksin, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.

Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung program vaksinasi nasional untuk mencapai herd immunity di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, menjelaskan, di tahun 2022, pemanfaatan fasilitas impor penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp 893 miliar, yang terdiri dari fasilitas impor vaksin sebesar Rp 719 miliar dan fasilitas impor alat kesehatan (alkes) sebesar Rp 174 miliar.

Dari total nilai realisasi, impor vaksin masih mendominasi sebesar 81%, diikuti alkes 19%, seperti obat-obatan, PCR test kit, tabung oksigen, dan alat terapi pernapasan.

Sedangkan, untuk periode November 2020 hingga Maret 2022, Bea Cukai berhasil memfasilitasi impor vaksin sebanyak 506,60 juta dosis, terdiri dari 153,90 juta dosis bulk dan 349,59 juta dosis jadi.

Baca Juga: Sri Mulyani Rilis Aturan Pengelolaan Penerimaan Dana Otsus Papua dan Aceh

Nilai impornya mencapai Rp 47,40 triliun, dan nilai pembebasan bea masuk dan PDRI sebesar Rp 8,94 triliun. Dikutip dari laman covid19.go.id hingga 31 Maret 2022 lalu, pemerintah telah dilakukan vaksinasi kepada 196,53 juta orang atau sebanyak 378,08 juta dosis.

Selain fasilitas fiskal, Bea Cukai juga memberikan percepatan pelayanan impor barang penanganan Covid-19 melalui pembangunan aplikasi perizinan. Aplikasi ini mampu memberikan layanan secara cepat dan telah terintegrasi dengan lembaga terkait.

“Bea Cukai bersama LNSW (Lembaga National Single Window) membangun portal Perizinan Tanggap Darurat, yaitu layanan satu pintu yang memudahkan pengguna fasilitas mengajukan permohonan pembebasan bea masuk,” kata  Hatta dikutip dari laman website Kemenkeu, Selasa (26/4).

Selanjutnya terdapat Dashboard BNPB, merupakan sistem yang membantu pengguna fasilitas dalam memantau perkembangan proses pengajuan Rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjadi syarat pengajuan impor alkes untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Hingga 26 April 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 7,35 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

“Bea Cukai sendiri telah membangun Sistem Aplikasi Tanggap Covid, sebuah aplikasi berbasis web untuk pelayanan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan bea masuk dan bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP),” ujar Hatta.

Harapannya, berbagai fasilitas tersebut dapat semakin dimanfaatkan sehingga mampu memberikan dampak positif yang lebih banyak kepada masyarakat, baik dalam penanganan kesehatan maupun kondisi pemulihan ekonomi akibat Covid-19.

“Pahami segala prosedur dan manfaatkan fasilitasnya! Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225. Mari bersama-sama bantu pemerintah dalam upaya pemulihan ini,” kata Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×