Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai siap mengekspor kembali puluhan kontainer berisi ikan impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Saat ini, Ditjen Bea Cukai sedang membicarakan masalah reekspor tersebut dengan Badan Karantina Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai menahan 15 kontainer berisi ikan impor yang berasal dari China. Penahanan tersebut dilakukan karena Badan Karantina menyatakan ikan tersebut tidak layak dikonsumsi.
"Kami dari Bea dan Cukai akan membicarakan siang nanti dengan pihak karantina ikan tentang mekanismenya. Ini pakai UU Karantina karena masalahnya memang disana,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Peninyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok Bonar Nainggolan, Selasa (22/3).
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku belum mengetahui secara jelas masalah tersebut. Ia hanya mengatakan, penahanan dilakukan jika melanggar tiga hal yakni masalah kuota, izin dari karantina dan kepabeananan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News