kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bea Cukai Rilis Desain Baru Pita Cukai Rokok dan Alkohol


Senin, 07 Desember 2009 / 09:32 WIB
Bea Cukai Rilis Desain Baru Pita Cukai Rokok dan Alkohol


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan aturan baru soal pita cukai rokok dan minuman mengandung alkohol. Keputusan itu menyusul kebijakan pemerintah mengerek tarif cukai rokok rata-rata sebesar 15%, yang berlaku mulai 1 Januari 2010 mendatang.

Aturan main pita cukai baru itu termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea dan Cukai Nomor P-48/BC/2009 tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol. Beleid ini terbit 2 Desember lalu.

Contoh, warna abu-abu dominan dikombinasi jingga digunakan untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan filter (SKTF), sigaret putih tangan filter (SPTF), sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih tangan (SPT), yang diproduksi pengusaha pabrik golongan I (lihat tabel).

Direktur Cukai Ditjen Bea Cukai Frans Rupang mengatakan, untuk menekan angka pemalsuan, setiap tahun tingkat kesulitan pita cukai selalu dinaikkan. "Kami menambah fitur-fitur sekuriti seperti hologram," katanya kepada KONTAN, Minggu (6/12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×