kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bea Cukai Rilis Desain Baru Pita Cukai Rokok dan Alkohol


Senin, 07 Desember 2009 / 09:32 WIB
Bea Cukai Rilis Desain Baru Pita Cukai Rokok dan Alkohol


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan aturan baru soal pita cukai rokok dan minuman mengandung alkohol. Keputusan itu menyusul kebijakan pemerintah mengerek tarif cukai rokok rata-rata sebesar 15%, yang berlaku mulai 1 Januari 2010 mendatang.

Aturan main pita cukai baru itu termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea dan Cukai Nomor P-48/BC/2009 tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol. Beleid ini terbit 2 Desember lalu.

Contoh, warna abu-abu dominan dikombinasi jingga digunakan untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan filter (SKTF), sigaret putih tangan filter (SPTF), sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih tangan (SPT), yang diproduksi pengusaha pabrik golongan I (lihat tabel).

Direktur Cukai Ditjen Bea Cukai Frans Rupang mengatakan, untuk menekan angka pemalsuan, setiap tahun tingkat kesulitan pita cukai selalu dinaikkan. "Kami menambah fitur-fitur sekuriti seperti hologram," katanya kepada KONTAN, Minggu (6/12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×