kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bea Cukai Pasuruan Hentikan Truk Bermuatan 1,56 Juta Batang Rokok Ilegal


Jumat, 06 September 2024 / 11:31 WIB
Bea Cukai Pasuruan Hentikan Truk Bermuatan 1,56 Juta Batang Rokok Ilegal
ILUSTRASI. Petugas memeriksa kontainer berisi rokok ilegal yang akan dimusnahkan bersama dengan pemusnahan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai,Jakarta Timur,Rabu (31/7/2024). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar. barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai di kantor pusat, kantor wilayah Banten, serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/31/07/2024


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Pasuruan telah menindak 1,56 juta batang rokok illegal di ruas jalan tol Pandaan-Malang, Kabupaten Pasuruan. Rokok ilegal tersebut dimuat dalam truk asal Malang dengan tujuan Jawa Barat. 

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana menjelaskan pada Sabtu (31/8) mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengiriman BKC HT diduga ilegal melalui wilayahnya.

Baca Juga: Industri Menolak Pengaturan Desain Kemasan Polos Bungkus Rokok

Dalam analisis lapangan dan pemetaan lokasi, Bea Cukai menemukan kendaraan berjenis truk yang diduga mengangkut barang ilegal tersebut.

"Dalam pemeriksaan, kami menemukan dan menindak 1,56 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, nilai kerugian negara  diperkirakan sebesar Rp1,49 miliar," jelas Hatta dalam keterangan resmi, Jumat (6/9). 

Hattta mengungkapkan pihak Bea Cukai telah membawa terperiksa, barang hasil penindakan dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk penelitian lebih lanjut.

Baca Juga: YLKI Beri Nilai Merah Soal Pengendalian Tembakau di Era Jokowi

Berdasarkan keterangan terperiksa, Hatta menjelaskan barang illegal tersebut didapat dari W di daerah Malang. 

"Kemudian barangnya akan dikirim ke Jawa Barat untuk diserahkan ke D," ungkapnya.

Dalam penindakan, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×