kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai kembali memperlancar impor 10 juta vial dosis vaksin Covid-19


Kamis, 04 Maret 2021 / 17:51 WIB
Bea Cukai kembali memperlancar impor 10 juta vial dosis vaksin Covid-19
ILUSTRASI. Vaksin Covid 19


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan program vaksinasi masyarakat, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali melancarkan importasi vaksin Covid-19 tahap kelima, sebanyak 10 juta vial dosis vaksin SARS-CoV-2, pada Rabu (3/3). 

Importasi kali ini dilakukan oleh PT Biofarma (Persero) yang ditunjuk Kementerian Kesehatan untuk menjadi perusahaan yang mendatangkan vaksin.

Dalam pengadaan 10 juta vial dosis vaksin tersebut menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA-891 dan tiba di Indonesia pada pukul 12.05 WIB.

Adapun vaksin yang dikemas ke dalam 6 RAP Envirotainer 26 pallets langsung dibawa ke gudang rush handling.

Rincian importasi vaksin tahap kelima ini, antara lain 9.090.909 vial dosis vaksin Ready to Fill dalam keadaan curah, 909.090 vial dosis vaksin Overfill 10%, dan 14 tube 10ml untuk uji sampel.

Baca Juga: WHO: Saat ini kami tidak merekomendasikan paspor vaksin virus corona

Proses pembongkaran muat dan pemindahan vaksin disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan, beserta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, dan Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP (BPOM) Yudi Noviandi, serta jajaran pimpinan Komunitas Bandara Soekarno-Hatta (Kombata).

Terkait importasi tersebut diberikan fasilitas, pelayanan segera rush handling dan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Kami (Bea Cukai Soekarno-Hatta), selain memberikan pelayanan segera, juga menerbitkan SKEP fasilitas fiskal, antara lain pembebasan bea masuk dan/atau cukai, dengan perkiraan sebesar 171,85 milyar. Pembebasan tersebut meliputi Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor,” ungkap Finari Manan dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (4/3).

Terkait layanan Rush Handling atau Pelayanan Segera, sebagai informasi bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Selanjutnya: Dua hari berturut-turut, Brasil catatkan rekor kematian akibat Covid-19 tertinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×