kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Bea Cukai gerebek pabrik rokok ilegal di Kudus


Selasa, 04 Agustus 2015 / 17:35 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Kudus. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Tim inteljen dan penindakan KPPBC Kudus, menggerebek sebuah rumah di Desa Purwogondo RT 15/RW 03, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin (3/8/2015) kemarin.

"Dari sana, tim kami berhasil menyita tak kurang dari 211.000 batang rokok ilegal," kata Kepala KPPBC Kudus, Anto Tri Hananto, Selasa (4/8/2015).

Kepala seksi (Kasi) Inteljen dan Penindakan KPPBC Kudus, Titis Argo Viatmoko, menjelaskan operasi ini bermula setelah ada informasi adanya sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat produksi rokok ilegal. Pihaknya pun, kemudian memantau kondisi rumah itu.

"Setelah melakukan pengamatan beberapa saat, kemarin kami melakukan penggerebekan, pada sekitar pukul 10.30," ucap dia.

Saat penggerebekan tak ada perlawanan dari pekerja maupun pemilik rumah. Namun, guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan, Bea Cukai tetap menggandeng aparat TNI dalam penggerebekan tersebut. "Siapa pemiliknya, masih kami dalami, enam pekerja yang saat itu ada di sana kami periksa sebagai saksi," imbuh dia.

Selain itu, pihaknya menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal, jenis sigaret kretek mesin (SKM), berbagai merk. Menurutnya, selain rokok ilegal yang telah dikemas, juga ditemukan rokok ilegal curah, tanpa merk.

"Juga ada sembilan set mesin pemanas, guna keperluan pengemasan rokok-rokok tersebut," ujar Titis.

Nilai barang yang disita diperkirakan senilai Rp 169 juta. Sedangkan potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan sebesar Rp 110 juta. (Yayan Isro Roziki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×