kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bea Cukai gerebek pabrik rokok ilegal di Kudus


Selasa, 04 Agustus 2015 / 17:35 WIB
Bea Cukai gerebek pabrik rokok ilegal di Kudus


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Kudus. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Tim inteljen dan penindakan KPPBC Kudus, menggerebek sebuah rumah di Desa Purwogondo RT 15/RW 03, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin (3/8/2015) kemarin.

"Dari sana, tim kami berhasil menyita tak kurang dari 211.000 batang rokok ilegal," kata Kepala KPPBC Kudus, Anto Tri Hananto, Selasa (4/8/2015).

Kepala seksi (Kasi) Inteljen dan Penindakan KPPBC Kudus, Titis Argo Viatmoko, menjelaskan operasi ini bermula setelah ada informasi adanya sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat produksi rokok ilegal. Pihaknya pun, kemudian memantau kondisi rumah itu.

"Setelah melakukan pengamatan beberapa saat, kemarin kami melakukan penggerebekan, pada sekitar pukul 10.30," ucap dia.

Saat penggerebekan tak ada perlawanan dari pekerja maupun pemilik rumah. Namun, guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan, Bea Cukai tetap menggandeng aparat TNI dalam penggerebekan tersebut. "Siapa pemiliknya, masih kami dalami, enam pekerja yang saat itu ada di sana kami periksa sebagai saksi," imbuh dia.

Selain itu, pihaknya menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal, jenis sigaret kretek mesin (SKM), berbagai merk. Menurutnya, selain rokok ilegal yang telah dikemas, juga ditemukan rokok ilegal curah, tanpa merk.

"Juga ada sembilan set mesin pemanas, guna keperluan pengemasan rokok-rokok tersebut," ujar Titis.

Nilai barang yang disita diperkirakan senilai Rp 169 juta. Sedangkan potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan sebesar Rp 110 juta. (Yayan Isro Roziki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×