kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,26   6,80   0.74%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai Bongkar Pemalsuan Pita Cukai


Kamis, 30 Juli 2009 / 08:38 WIB
Bea Cukai Bongkar Pemalsuan Pita Cukai


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Peredaran pita cukai palsu tampaknya semakin luas. Buktinya, kemarin (29/7), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggerebek percetakan pita cukai palsu di daerah Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi menyebutkan, aksi kejahatan itu sudah berlangsung sejak 2008 lalu. Akibatnya, "Kami memperkirakan kerugian negara akibat peredaran pita cukai palsu selama setahun mencapai Rp 3,036 miliar," ujarnya, Rabu (29/7).

Sebenarnya, aparat Bea dan Cukai sudah menggeledah percetakan palsu ini pada tanggal 22 Juli silam. Namun, Anwar baru belakangan membuka ke publik lantaran masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menghitung besaran kerugian negara.

Dalam aksi ini, aparat Bea dan Cukai berhasil menciduk tersangka berinisial AH setelah mengembangkan hasil penyidikan terhadap tiga tersangka pencetak pita cukai palsu di Kudus, Jawa Tengah. Ketiga tersangka itu adalah ER, CPK, dan DVD.

Akhirnya, ER mau buka mulut kepada polisi. Ia menunjuk AH sebagai pemasok pita cukai palsu itu. Lantas aparat Bea dan Cukai segera bergerak ke lokasi percetakan milik AH di Kebayoran Lama.

Setelah menyisir di lokasi, tempat percetakan pita cukai palsu ini ternyata berkedok toko makanan ringan. Letaknya di jajaran toko kecil di Jalan Ciputat Raya, Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Dalam ruko berukuran 3 meter x 10 meter itu, AH membagi menjadi tiga ruangan. Ruangan terdepan sebagai tempat berjualan kue, dua ruang lain sebagai tempat mencetak pita cukai palsu.

Dalam penggerebekan itu, aparat Bea dan Cukai menjaring dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin cetak, empat plat cetakan, dua bantalan cetak karet, film cetak, potongan pita cukai palsu, tinta serta soft copy surat, dan pelbagai dokumen percetakan pita cukai.

Anwar akan menjerat tersangka dengan pasal 55 Undang Undang No 39/2007 tentang Cukai. Ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal 20 kali dari nilai cukai yang diedarkan.

Sementara itu, pemilik kontrakan bernama H. Husain mengaku tidak mengetahui aksi AH selama ini.

Menurutnya, tersangka sudah mengontrak toko itu sekitar 1,5 tahun untuk berjualan kue. "Saya tahunya dia cuma berjualan kue," ujar Husain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×