Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Jateng DIY memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta dikecualikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum kepada PT Ungaran Sari Garments.
Fasilitas tersebut diberikan lantaran perusahaan menghibahkan sebanyak 10.000 masker kain nonmedis dengan perkiraan harga mencapai Rp 40 juta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada hari Jumat, 17 April 2020.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut hangat dan mengucapkan terima kasih atas datangnya bantuan donasi ini. "Bantuan ini merupakan rejeki untuk masyarakat Jawa Tengah dari teman-teman semua dan terima kasih kepada Bea Cukai yang sudah membantu. Komunikasi yang intens harus dilakukan dan pemerintah akan memfasilitasi. Harapan saya ke depannya tidak ada PHK," kata Ganjar dalam keterangan resmi, Sabtu (26/4).
Baca Juga: Harga mobil bekas melorot hingga ratusan juta akibat pandemi corona
Manajer HRD Ungaran Sari Garments Cipto Santosa mengungkapkan bahwa penyerahan hibah masker tersebut merupakan bentuk partisipasi dan komitmen kepedulian dalam meringankan beban bagi warga Jawa Tengah. Cipto mengungkapkan, karena masuk dalam kawasan berikat jadi bahan dari masker yang didonasikan ini adalah dari impor sehingga dengan fasilitas tersebut sangat terbantu. “Dari segi pelayanan juga sangat terbantu, prosesnya cepat dan responsif sehingga proses izin fasilitasnya dalam waktu satu hari langsung kami dapatkan,” kata Cipto.
“Jadi barang-barang ini semua bahan bakunya impor berkualitas tinggi, tapi kami berikan pembebasan BM dan PDRI dan tujuannya sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.04/2019, yaitu untuk kepentingan umum atau sosial”, kata Cahya Nugraha, Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.
Baca Juga: Ditjen Pajak coba tiga jurus tambah penerimaan 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News