kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 16.060   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.205   -53,62   -0,74%
  • KOMPAS100 1.080   -15,64   -1,43%
  • LQ45 848   -13,57   -1,58%
  • ISSI 220   -2,04   -0,92%
  • IDX30 433   -7,39   -1,68%
  • IDXHIDIV20 521   -9,61   -1,81%
  • IDX80 123   -1,86   -1,49%
  • IDXV30 128   -2,44   -1,87%
  • IDXQ30 144   -2,47   -1,68%

Bawaslu sebut pemilih yang tidak pakai masker tak diperbolehkan masuk TPS


Sabtu, 05 Desember 2020 / 21:45 WIB
Bawaslu sebut pemilih yang tidak pakai masker tak diperbolehkan masuk TPS
ILUSTRASI. Petugas meneteskan tinta pada jari warga yang telah menyalurkan hak suaranya saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada 2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Mochammad Afufuddin mengatakan, pemilih yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk ke tempat pemungutan suara (TPS) saat Pilkada serentak nanti. Pemilih harus mematuhi protokol kesehatan saat datang ke TPS.

"Dalam konteks pelaksanaan pilkada, kita harus memaksakan pelaksanaan dengan protokol kesehatan. Maka sedari awal orang datang ke TPS itu tetap harus mematuhinya," ujar Afif saat mengisi diskusi Pilkada 2020 yang digelar secara daring, Sabtu (5/12/2020).

"Maka kami tegas apa orang yang tidak pakai makser boleh masuk? Tidak boleh," lanjutnya menegaskan.

Baca Juga: Bawaslu jabarkan ketentuaan datangi TPS saat Pilkada 2020

Namun, dia menekankan bahwa jika pemilih tidak memakai masker saat datang ke TPS tidak serta-merta menghilangkan hak pilihnya. Afif menilai, mereka harus dihadapi secara humanis untuk bisa mempergunakan hak pilihnya. 

Caranya, yakni petugas TPS maupun pengawas Pilkada menyediakan masker. "Mereka harus segera kita carikan cara humanis untuk bisa masuk dengan menggunakan makser," tambah Afif.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 atau hari Rabu pekan depan. (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu: Tidak Pakai Masker, Pemilih Tak Boleh Masuk TPS"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×