kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Batavia Finance gagal pailitkan AACS


Kamis, 09 Februari 2017 / 18:04 WIB
Batavia Finance gagal pailitkan AACS


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perusahaan penyedia jasa transportasi kendaraan expedisi khusus pengiriman mobil, PT Anugerah Abadi Cahaya Sejati (AACS) lolos dari kepailitan.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (9/1) menolak permohonan pailit yang diajukan PT Batavia Prosperindo Finance Tbk (BPFI). Majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus menyatakan, permohonan pailit tidak sesuai dengan prinsip kepailitan dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Ia menimbang, AACS sebelumnya sudah merestrukturisasi utangnya lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 20 April 2016 di pengadilan yang sama. PKPU itu pun berakhir damai dengan adanya homologasi pada 29 November 2016.

Saat itu BPFI tidak mengajukan tagihannya kepada pengurus. Sehingga menurut majelis berdasarkan pasal 242 ayat 1 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyebutkan selama berlangsungnya PKPU, debitur tidak dapat dipaksa membayar utang sebagaimana dimaksud Pasal 245.

Partahi juga menjelaskan, homologasi itu mengikat kepada seluruh kreditur. Sehingga, majelis berpendapat jika permohonan pailit ini dikabulkan maka dapat mengacaukan proses restrukturasi utang yang sudah dihomolgasi. Serta mengacaukan aset-aset perusahaan untuk memenuhi kewajiban utangnya.

Apalagi menurutnya, berdasarkan prinsip tersebut majelis beranggapan tidak bisa dibenarkan menjatuhkan pailit bagi debitur yang sedang dalam pkpu. "Sehingga mengadili, permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Partahi dalam amar putusannya.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum BPFI Latu Suryono menyayangkan putusan majelis. Lagipula kata dia, putusan homologasi itu tidak terikat kepada kliennya. "Jadi ketika mereka lalai bayar maka pengajuan permohonan pailit adalah jalan keluarnya," ungkapnya kepada KONTAN.

Latu menjelaskan, pihaknya tidak menjadi salah satu kreditur AACS dalam proses PKPU karena sebelum itu sudah ada restrukturisasi utang secara bilateral. Namun pada perjalanannya, AACS telah lalai menjalani restrukturisasi tersebut.

Dalam permohonan, BPFI mengklaim AACS memiliki utang sebesar Rp 7 miliar yang berasal dari pengucuran dana untuk mendukung usaha AACS. Sementara itu dalam kesempatan yang sama, kuasa jukum AACS Edi Yani menyampaikan putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×