kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batavia Air minta polisi lanjutkan kasus kurator


Selasa, 28 Juni 2016 / 19:52 WIB
Batavia Air minta polisi lanjutkan kasus kurator


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pihak Yudiawan Tansiri, pendiri PT Metro Batavia (dalam pailit) atau Batavia Air mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan tim kurator pailit Batavia Air.

Atas putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Zuhairi tersebut, status tersangka tim kurator atas dugaan pemalsuan keterangan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) menjadi batal demi hukum.

“Ada kejanggalan dalam putusan ini, pasalnya semula putusan dibacakan pada Senin (27/6) kemarin tetapi diubah hari Selasa ini dan seharusnya pukul 10.00 WIB, malah mundur pukul 15.00 WIB,” kata kuasa hukum Yudiawan Tansiri, Raden Catur Wibowo, Selasa (28/6).

Catur menjelaskan status tersangka bagi ketiga kurator Batavia Air telah memenuhi unsur penetapan tersangka yaitu dua alat bukti yang cukup.

Yakni bukti permulaan yang cukup adalah adanya laporan dan satu alat bukti sementara Bareskim dalam laporan kliennya sudah memiliki lebih dari dua alat bukti yang dimaksud dalam pasal 183 dan 184 KUHP.

“Kalau memori PK tidak diajukan, tentu upaya hukum PK menjadi tidak sah. Karena laporannya pemalsuan memori PK. Hakim bilang memori PK bukan surat dan tidak menimbulkan hak sehingga proses penyidikan dianggap tidak sah. Itu putusan hakim. Padahal menurut ahli hukum pidana M. Yahya Harahap SH memori PK merupakan surat,” katanya.

Sebelumnya, Yudiawan Tansari melaporkan empat kurator ke Bareskrim Mabes Polri melalui LP No 1115 tertanggal 23 September 2015.

Keempat kurator Batavia Air itu yakni Turman M. Panggabean, Alba Sukmahadi, Andra Reinhard Pasaribu dan Permata N. Daulay.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×