kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.620   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Bappenas: Penggunaan Otorita dalam IKN Berbeda dengan Otorita Sebelumnya


Selasa, 15 Februari 2022 / 19:12 WIB
Bappenas: Penggunaan Otorita dalam IKN Berbeda dengan Otorita Sebelumnya
ILUSTRASI. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan penamaan atau istilah Otorita di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak akan berkaitan dengan penggunaan otorita yang pernah digunakan sebelumnya, seperti Otorita Batam dan Otorita Borobudur.

Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas Diani Sadia Wati menyebut Otorita IKN Nusantara ini nantinya akan bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibukota Nusantara yang mempunyai wilayah tersendiri dan memiliki kewenangan di atasnya.

“Menurut kami ini memang tidak dapat disamakan. karena otorita yang pernah dikenal sebelumnya ini bukan merupakan pemerintahan daerah, yang menyelenggarakan pemerintahan daerah, dalam bentuk pengelola kawasan, yang ada di dalam wilayah daerah tertentu. Kalau Otorita Ibu Kota Nusantara di dalam undang-undang IKN adalah penyelenggara pemerintahan daerah khusus,” katanya dalam diskusi bertajuk “Otorita IKN: Pemerintahan Daerah Khusus?” yang disiarkan secara virtual, Selasa (15/2).

Baca Juga: Bappenas Sebut 6 Kluster Industri Akan Dibangun di Ibu Kota Negara Baru

Menurutnya penggunaan kata otorita dilakukan untuk mengedepankan nuansa progresif dalam hal tata kelola pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Ia menjelaskan bahwa hal mengenai hal tersebut, pemerintah belajar dari Jakarta yang melihat ibukota negara ini sebagai pusat dari aktivitas kenegaraan yang juga simbol dari identitas nasional.

“Bernuansa progresif implikasinya tentu sejalan juga dengan bagaimana kita membangun atau menyusun suatu struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara yang pastinya juga sekarang ini sedang kita susun secara progresif dengan mengedepankan pada aspek efektivitas, efisiensi, dan juga kegesitan atau agility,” jelasnya.

Mengenai dasar aturan digunakannya kata otorita ini, Diani mengungkapkan bahwa pihak pemerintah mengacu pada Pasal 18B ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Berikut Sektor Saham yang Diprediksi Punya Prospek Cerah di Tahun Ini

Menurutnya, Pasal 18B ini bisa diatur sesuai dengan kebutuhan nyata, yang dibutuhkan oleh pemerintah, dalam hal ini dalam menyusun UU IKN dan juga kelembagaannya secara khusus.

“Tentu kalau kita mengatakan kekhususan, ya tentu kita bisa menyimpangi atau mengecualikan dari Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×