kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.739.000   -3.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Bahlil Terbitkan Aturan Baru! Dispenser Air Minum Harus Penuhi Syarat Ini


Sabtu, 15 Maret 2025 / 18:10 WIB
Bahlil Terbitkan Aturan Baru! Dispenser Air Minum Harus Penuhi Syarat Ini
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan kebijakan baru terkait efisiensi energi pada dispenser air minum.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan kebijakan baru terkait efisiensi energi pada dispenser air minum.

Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025, seluruh dispenser air minum yang beredar di pasar, baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor, diwajibkan memiliki label hemat energi.

Kewajiban Standar Kinerja Energi Minimum

Kepmen tersebut mengamanatkan bahwa produsen dan importir dispenser air minum harus menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (Minimum Energy Performance Standard/MEPS). Penerapan standar ini diwujudkan melalui pencantuman label hemat energi yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga: Bahlil Sebut Beban Puncak Listrik pada Ramadan dan Lebaran Tembus 46.000 MW

“Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga mulai berlaku 12 bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan,” demikian bunyi aturan tersebut.

Artinya, kebijakan ini akan efektif berlaku pada Maret 2026.

Jenis Dispenser dan Tingkat Konsumsi Energi

Dalam keputusan tersebut, juga diatur mengenai batas konsumsi energi maksimum untuk dispenser air minum berdasarkan jenisnya. Untuk dispenser pemanas air minum, batas konsumsi energi yang diperbolehkan adalah sebesar 292 kWh/tahun.

Sedangkan, jenis dispenser pemanas dan pendingin air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 438 kWh/tahun.

Baca Juga: Soal Rencana Bangun Kilang Jumbo, Bahlil: Pertamina Dipertimbangkan Jadi Operator

Pendaftaran Produk Berlabel Hemat Energi

Pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum yang berasal dari impor dilakukan di negara asal. Label tanda hemat energi dicantumkan pada belakang produk dan kemasan dengan menggunakan ukuran huruf yang mudah dibaca dan proporsional serta dicetak atau dilekatkan dengan bahan yang tidak mudah hilang.

Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan 1 (satu) warna kontras. 

Selanjutnya: Ramai Isu Pengangkatan CPNS/PPPK 2024 Ditunda untuk Bayar THR ASN, Ini Kata BKN

Menarik Dibaca: 5 Drama Korea Ini Tampilkan Healthy Relationship Penuh Cowok Green Flag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×