kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Babak baru sengketa lahan Sentul City versus Rocky Gerung


Selasa, 12 Oktober 2021 / 15:15 WIB
Babak baru sengketa lahan Sentul City versus Rocky Gerung
ILUSTRASI. Akademisi dan aktivis Rocky Gerung


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sentul City Tbk menyampaikan akan berdamai dengan aktivis Rocky Gerung terkait kasus sengketa lahan di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho mengatakan perusahannya juga menyambut baik usulan Rocky Gerung mengenai pengembangan hijau berbasis lingkungan atau green living yang sering kali disampaikan dalam berbagai kesempatan.

Hal ini sejalan dengan komitmen perseroan dalam mengembangkan kawasan dengan konsep green living sesuai rancangan induk yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Kami menyambut baik usulan tersebut. Kami akan mengupayakan hal ini sebagai bagian dari perdamaian antara kedua belah pihak, win-win solution. Insya Allah ini akan positif. Kita tidak ingin lagi tersandera konflik yang ujungnya sangat merugikan perusahaan, stakeholders, dan juga masyarakat," kata David kepada Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Sentul City (BKSL) mulai kembangkan properti dengan konsep green living

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Rocky Gerung Hariz Azhar membenarkan adanya iktikad baik PT Sentul City Tbk untuk berdamai dengan kliennya tersebut.

"Iya (berdamai). Mereka nurut dengan konsep etik hijau (green living) dari Rocky Gerung," kata Haris saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/10).

Haris menjelaskan dengan perdamaian tersebut maka tempat tinggal Rocky Gerung yang sebelumnya bersengketa itu tidak akan lagi dipermasalahkan.

"Soal hunian iya, mereka tidak akan utak atik. Damai artinya jangan mengganggu rumah tinggal Rocky Gerung dan harus menerapkan hunian hijau," tegas dia.

Untuk diketahui, sengketa lahan yang terjadi antara PT Sentul City Tbk dan Rocky Gerung sempat mencuat beberapa waktu lalu. Keduanya beradu klaim sebagai pemilik sah lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411.

Tanah yang diklaimnya tersebut saat ini ditempati oleh Rocky Gerung. Atas klaim tersebut, PT Sentul City Tbk juga telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×