kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Audit Petral rampung, ini kata JK


Jumat, 13 November 2015 / 08:07 WIB
Audit Petral rampung, ini kata JK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Audit investigasi terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan anak usahanya telah rampung. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memandang perlu adanya tindak lanjut hasil audit tersebut.

Terlebih, kata Wapres, bila dalam audit tersebut ditemukan adanya pelanggaran pidana.

"Ya kalau ada pelanggaran pidana, otomatis harus dilaporkan ke penegak hukum," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/11).

Menurut Kalla, pemerintah akan bersalah bila tak melaporkan adanya pelanggaran pidana di tubuh Petral.

Selama ini anak usaha Pertamina itu disebut-sebut menjadi bagian dari permainan para mafia migas. Pada Mei tahun ini, Pertamina memutuskan melikuidasi Petral berserta anak usahanya.

Alasannya, Pertamina mengatakan anak usahanya itu tidak lagi signifikan dalam proses bisnis di Pertamina. Dengan keputusan itu maka kegiatan bisnis Petral Group terutama yang menyangkut ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang diserahkan sepenuhnya kepada Pertamina melalui Integrated Supply Chain (ISC).

Langkah pembubaran Petral Grup akan didahului dengan uji tuntas keuangan dan legal serta audit investigasi. Pekan lalu, audit investigasi terhadap Petral Grup telah selesai.

Hasilnya, auditor forensik menemukan adanya inefisiensi pengadaan minyak mentah dan produk minyak. Hak itu disebabkan adanya intervensi dari pihak luar atau eksternal terhadap Petral. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×