kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.219   -124,00   -0,77%
  • IDX 7.001   -106,82   -1,50%
  • KOMPAS100 1.045   -19,13   -1,80%
  • LQ45 819   -15,02   -1,80%
  • ISSI 214   -2,85   -1,32%
  • IDX30 418   -8,59   -2,01%
  • IDXHIDIV20 503   -10,40   -2,03%
  • IDX80 119   -2,26   -1,86%
  • IDXV30 125   -2,20   -1,73%
  • IDXQ30 139   -2,68   -1,89%

Aturan Terbaru: Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Maksimal 2 Liter per Hari


Senin, 13 Februari 2023 / 03:56 WIB
Aturan Terbaru: Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Maksimal 2 Liter per Hari


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelangkaan dan mahalnya minyak goreng subsidi, MinyaKita, menjadi buah bibir di masyarakat. 

Terkait hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. 

Aturan ini menegaskan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dan ketentuan penjualan minyak goreng bersubsidi. 

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, termasuk minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita. 

Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan, MinyaKita langka di pasaran dan harganya mencapai Rp 17.000 per liter, melampaui harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter. 

"Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Kasan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/2/2023). 

Baca Juga: Pengamat Indef: Minyakita Langka di Pasaran, Insentif Jadi Penyebabnya

Adapun dalam surat edaran yang diterbitkan 6 Februari 2023 itu, disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. 

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET sebesar Rp 14.000 per liter. 

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. 

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita. 

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas dia. 

Baca Juga: Soal Penyaluran Minyakita, Dirut Bulog: Belum Ada Penunjukan Pabrik yang Akan Suplai

Kasan menekankan, jelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk curah maupun kemasan merek Minyakita. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×