kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan pesawat amphibi untuk program pariwisata disiapkan


Senin, 26 Maret 2018 / 20:26 WIB
Aturan pesawat amphibi untuk program pariwisata disiapkan
ILUSTRASI. PESAWAT AMFIBI KOREA


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara saat ini tengah menyiapkan aturan dan standar terkait pengoperasian pesawat amphibi (seaplane) di Indonesia. Aturan dan standart tersebut di antaranya akan berisi tentang aerodrome (pelabuhan udara) pesawat amphibi baik di pantai maupun di sungai serta jenis-jenis pesawat amphibi yang bisa beroperasi. 

Penyiapan aturan tersebut dilakukan agar transportasi udara di Indonesia bisa mencapai daerah-daerah terpencil dan pulau-pulau kecil sehingga terbuka dari keterisolasian serta untuk menunjang pariwisata, terutama nomadic tourism.

“Sungai dan laut menjadi sarana transportasi bagi penduduk di pulau-pulau kecil dan pedalaman untuk menuju kota tapi hambatannya banyak seperti misalnya ombak di laut yang besar atau kalau di sungai itu terjadi pendangkalan sehingga kapal tidak bisa berlayar. Untuk itu kita siapkan transportasi udara dengan pesawat amphibi ini yang lebih cepat dan sedikit hambatannya,” ujar Agus Santoso, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (26/3).

Menurut Agus, penyiapan aerodrome di perairan lebih murah biayanya dibandingkan dengan di darat. Selain itu pencarian lokasinya juga relatif lebih mudah dan tidak banyak hambatan (obstacle) geografis dibanding di daratan yang lebih susah karena membutuhkan lahan datar yang luas dengan obstacle yang minim.

“Kami sedang siapkan regulasinya dengan mengacu pada Annex Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) terutama annex 14 tentang aerodromes serta UU no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 74 tahun 2013 tentang CASR 139 Aerodromes,” ujar Agus.

Selain itu, peraturan baru ini akan berkaitan tentang tata cara operasional dan jenis-jenis pesawat amphibi yang bisa beroperasi. Hal ini mengingat ada keinginan dari PT Dirgantara Indonesia selaku pabrik pembuat pesawat di Indonesia untuk melengkapi pesawat yang saat ini sedang dikembangkan yaitu N219 dengan perlengkapan amphibi.

“Dengan peraturan baru ini nantinya akan menjadi jaminan bagi operator untuk pengoperasian pesawat-pesawat amphibi di Indonesia dengan selamat, aman dan nyaman,” lanjut Agus.

Agus mengharapkan aturan ini segera terwujud secepatnya sehingga ke depannya angkutan udara amphibi (perairan) ini bisa menjadi transportasi massal di Indonesia. Dan diharapkan angkutan amphibi ini bisa lebih menunjang pariwisata serta membuka keterisolasian daerah dan pulau-pulau kecil yang terpencil yang tidak mempunyai bandar udara. 

Dengan demikian harga tiketnya menjadi lebih murah serta bisa dinikmati lebih banyak masyarakat terutama yang di pedalaman.

Seperti diketahui, Kementerian Pariwisata sedang menyiapkan pariwisata nomadic (nomadic tourism) di empat destinasi prioritas sebagai percontohan yaitu Danau Toba, Labuan Bajo, Mandalika dan Borobudur. Salah satu sifat pariwisata jenis ini adalah sarana amenitas atau akomodasinya bisa dipindah-pindah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×