Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pengetatan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 resmi berlaku sejak 10 Februari 2024.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menilai aturan ini tepat karena melindungi pasar domestik dari impor ilegal barang jadi di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Menurutnya perubahan aturan post border menjadi border dalam beleid ini dapat memberikan perlindungan dan kepastian pasar dalam negeri terhadap Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga industri menengah besar.
Baca Juga: Kemendag Bebaskan Monoetilen Glikol&11 Pos Tarif Bahan Plastik dari Pembatasan Impor
"Beleid ini bisa mendorong peningkatan utilitas dalam negeri bagi produk tekstil dan memberikan kesempatan pada industri TPT domestik untuk bangkit lagi," kata Jemmy dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (18/3).
Ketua Bidang Perdagangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anne Patricia menegaskan bahwa Permendag 36/2023 ini memberikan kepastian berusaha dan bekerja di industri pertekstilan dalam negeri.
Baca Juga: Pemerintah Merelaksasi Kebijakan Larangan dan Pembatasan (Lartas) Suku Cadang Pesawat
Harapannya melalui regulasi ini, impor ilegal yang selama ini menjamur dan menjadi bom waktu matinya industri pertekstilan dapat terus ditekan. Dengan begitu, industri TPT dapat kembali tumbuh dan memberikan nilai tambah bagi ekonomi Indonesia.
"Kenapa Permendag ini penting? karena industri kita harus fokus meningkatkan daya saing dan memberikan standar mutu di pasar dalam negeri dan ekspor," jelas Anne.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News