kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.564.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 16.305   -35,00   -0,22%
  • IDX 7.080   122,90   1,77%
  • KOMPAS100 1.053   23,69   2,30%
  • LQ45 827   25,88   3,23%
  • ISSI 213   1,79   0,85%
  • IDX30 425   13,62   3,31%
  • IDXHIDIV20 508   17,23   3,51%
  • IDX80 120   2,84   2,41%
  • IDXV30 124   2,46   2,02%
  • IDXQ30 140   4,41   3,25%

Aturan Pengetatan Impor Berlaku, API: Melindungi Pasar Domestik


Senin, 18 Maret 2024 / 21:49 WIB
Aturan Pengetatan Impor Berlaku, API: Melindungi Pasar Domestik
ILUSTRASI. Aturan pengetatan impor melalui Permendag No 36 Tahun 2023 resmi berlaku sejak 10 Februari 2024. KONTAN/Baihaki/29/03/2023


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pengetatan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 resmi berlaku sejak 10 Februari 2024. 

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menilai aturan ini tepat karena melindungi pasar domestik dari impor ilegal barang jadi di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). 

Menurutnya perubahan aturan post border menjadi border dalam beleid ini dapat memberikan perlindungan dan kepastian pasar dalam negeri terhadap Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga industri menengah besar. 

Baca Juga: Kemendag Bebaskan Monoetilen Glikol&11 Pos Tarif Bahan Plastik dari Pembatasan Impor

"Beleid ini bisa mendorong peningkatan utilitas dalam negeri bagi produk tekstil dan memberikan kesempatan pada industri TPT domestik untuk bangkit lagi," kata Jemmy dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (18/3). 

Ketua Bidang Perdagangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anne Patricia menegaskan bahwa Permendag 36/2023 ini memberikan kepastian berusaha dan bekerja di industri pertekstilan dalam negeri. 

Baca Juga: Pemerintah Merelaksasi Kebijakan Larangan dan Pembatasan (Lartas) Suku Cadang Pesawat

Harapannya melalui regulasi ini, impor ilegal yang selama ini menjamur dan menjadi bom waktu matinya industri pertekstilan dapat terus ditekan. Dengan begitu, industri TPT dapat kembali tumbuh dan memberikan nilai tambah bagi ekonomi Indonesia. 

"Kenapa Permendag ini penting? karena industri kita harus fokus meningkatkan daya saing dan memberikan standar mutu di pasar dalam negeri dan ekspor," jelas Anne. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×