kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan pengadaan lahan akan dirombak


Selasa, 16 Juni 2015 / 20:42 WIB
Aturan pengadaan lahan akan dirombak


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan merombak aturan pengadaan lahan untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Langkah ini mereka lakukan untuk menggenjot pembangunan infrastruktur.

Subagyo, Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah mengatakan, salah satu yang akan dirombak adalah aturan mengenai mekanisme penggantian lahan kawasan hutan yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur. "Revisi akan dilakukan terhadap PP Pengadaan Lahan, itu di bawah No. 2 Tahun 2012," kata Subagyo Selasa (16/5).

Presiden Joko Widodo saat peresmian Jalan Tol Cikopo- Palimanan akhir pekan lalu mengeluhkan rumitnya aturan pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur. Keluhan tersebut, dia sampaikan terkait proses pembebasan dan pengadaan proyek tersebut yang lamanya mencapai enam tahun.

"Masalah ini menunjukkan, ada yang tidak betul dengan regulasi kita, makanya saya minta kalau ada aturan yang masih mengambat, segera perbaiki, supaya semua cepat," katanya.

Subagyo mengatakan, selama ini aturan mengenai penggunaan lahan di kawasan hutan dalam pembangunan infrastruktur memberatkan. Permasalahan ini salah satunya disebabkan mekanisme penggantian lahan kawasan hutan yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Subagyo mengatakan, dalam ketentuan tersebut, pelaksana proyek infrastruktur yang menggunakan lahan hutan diwajibkan untuk mengganti lahan yang luasannya mencapai dua kali lipat dari lahan yang telah mereka gunakan. Bukan hanya itu, aturan tersebut juga mewajibkan agar lahan pengganti tersebut disediakan oleh pelaksana proyek satu hamparan penuh dan dalam satu kawasan yang sama.

Subagyo mengatakan, keberadaan aturan tersebut cukup memberatkan, khususnya bagi kementerian pelaksaana pembangunan infrastruktur. "Kami harap, dengan revisi ini mekanisme penggantian dipermudah, misal kalau pakai di Jawa Timur, gantinya bisa di Sumatera supaya mudah, dan yang mencarinya pun bukan kami lagi, tapi Perhutani atau pihak kehutanan," katanya.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, revisi peraturan pemerintah tersebut akan dikebut. Supaya ke depan, pembangunan infrastruktur yang menggunakan lahan kawasan hutan bisa cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×