kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan impor telepon seluler akan direvisi


Senin, 11 Juli 2016 / 06:09 WIB
Aturan impor telepon seluler akan direvisi


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan merevisi ketentuan impor telepon seluler (ponsel). Lewat revisi ini, pemerintah akan memperketat izin impor, dan mempertegas kewajiban penggunaan bahan baku lokal atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di ponsel.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Karyanto Suprih mengatakan, revisi beleid impor ponsel ini merupakan hasil sinergi dengan berbagai pihak yang terkait dalam industri ini, antara lain Kementerian Perindustrian.

Menurut Karyanto, secara garis besar, poin revisi aturan impor ponsel bertujuan untuk lebih mendorong investasi di dalam negeri. "Poin besarnya investasi agar masuk, ," kata Karyanto, belum lama ini.

Dengan aturan yang baru itu, kata Karyanto nantinya syarat importir untuk bisa melakukan impor ponsel akan lebih ketat lagi. Namun, ia masih enggan membeberkan persyaratan yang akan diperketat dalam melakukan impor ponsel.

"Ini lebih ke arah betul-betul membangun industri, harus ada izin prinsip dan lain-lain jangan ecek-ecek," ujar Karyanto.

Yang jelas, kata Karyanto, rencananya revisi aturan impor ponsel akan diselesaikan pada tahun ini. Untuk bangun industri Sebagai catatan, akhir Mei lalu Kemdag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (handheld), dan Komputer Tablet.

Beleid yang diteken Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 30 Mei 2016 dan berlaku 1 Juni itu memuat sejumlah aturan. Di antaranya, persyaratan untuk memperoleh penetapan sebagai importir terdaftar (IT) telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet yang diklasifikasikan menjadi dua.

Pertama, untuk perangkat yang ada di jaringan 3G dan jaringan di bawahnya. Kedua, untuk perangkat di jaringan 4G LTE.

Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Ina Hutasoit mengatakan, perubahan aturan ini akan berdampak terhadap konsistensi investasi yang telah ada. APSI telah mengirim surat keberatan kepada pemerintah tentang perubahan-perubahan aturan yang kerap terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×