kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Aturan emisi gas rumah kaca segera terbit


Rabu, 03 November 2010 / 12:35 WIB
ILUSTRASI. Properti Semester II


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden tentang penanganan emisi gas rumah kaca. Saat ini, peraturan tersebut memasuki tahap finalisasi.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Armida Alisjahbana mengatakan peraturan tersebut sedang dalam harmonisasi. "Beberapa bulan, tinggal sedikit lagi," kata Arminda dalam Seminar Nasional Ketahanan Energi dan Perubahan Iklim, Rabu (3/11).

Armida mengatakan, peraturan ini merupakan komitmen pemerintah untuk memangkas emisi gas rumah kaca 26% pada 2020 berdasarkan bisnis as usual dan ditambah 15% dengan kerjasama internasional. "Jadi 41% kalau dengan kerjasama international. Untuk kerjasama internasional berupa hibah," ucapnya.

Dia mengatakan, penurunan gas rumah kaca ini bersifat integrasi sehingga melibatkan lintas sektor, yaitu kehutanan, pertanian, energi, transportasi. Kerjasama lintas sektoral ini akan dilakukan dalam jangka waktu 2010 sampai 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×