Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah aturan penerapan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah aglomerasi.
Sebelumnya penentuan level PPKM pada wilayah aglomerasi ditentukan berdasarkan level terendah Kabupaten/Kota di wilayah tersebut. Pada penerapan PPKM saat ini, pemerintah tak melihat penentuan level PPKM dalam wilayah aglomerasi.
"Syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota itu sendiri," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (18/10).
Namun, hal itu dilakukan dengan syarat yang ketat. Seluruh kabupaten/kota di wilayah aglomerasi harus memenuhi syarat penurunan level PPKM sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 18 Oktober: Tambah 626 kasus baru, tetap taat prokes
Berdasarkan ketentuan tersebut, DKI Jakarta akan mampu masuk dalam penerapan PPKM level 2. Pasalnya selama ini aglomerasi Jabodetabek terhambat oleh Kabupaten Bogor dan Tangerang untuk turun level.
"Sebagian besar kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 tidak bisa turun level karena cakupan vaksinasi di kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target," terang Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.
Luhut bilang pemerintah akan mengerahkan TNI dan Polri untuk meningkatkan capaian vaksinasi. Salah satunya di wilayah Kabupaten Bogor dan Tangerang.
Adanya perubahan aturan tersebut, Luhut menyebut terdapat penambahan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2 dan 1. Sebanyak 54 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2 dan 9 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 1.
Selanjutnya: PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 1 November, ada tambahan pelonggaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News